Kabar terbaru terkait terdakwa Kuat Ma'ruf yang hari ini mendapatkan Vonis dari majelis hakim.
Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara. Ia terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana hukuman 15 tahun penjara," ucap ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/02/23).
Terhadap hal yang memberatkan yaitu berbelit dalam persidangan dan dianggap berlaku tidak sopan. Sedangkan yang meringankan yakni Kuat Ma'ruf masih memiliki tanggungan keluarga.