Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara, Ini yang Memberatkan dan Meringankannya

Iklan

terkini

IKLAN

Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara, Ini yang Memberatkan dan Meringankannya

, Tuesday, February 14, 2023 WIB Last Updated 2023-02-15T08:39:20Z
Kabar terbaru terkait terdakwa Kuat Ma'ruf yang hari ini mendapatkan Vonis dari majelis hakim. 

Kuat Ma'ruf  divonis 15 tahun penjara. Ia terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana hukuman 15 tahun penjara," ucap ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso  di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/02/23).

Terhadap hal yang memberatkan yaitu berbelit dalam persidangan dan dianggap berlaku tidak sopan. Sedangkan yang meringankan yakni Kuat Ma'ruf masih memiliki tanggungan keluarga.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara, Ini yang Memberatkan dan Meringankannya

Ikuti saluran WhatsApp DUNIAOBERITA.COM

https://whatsapp.com/channel/0029VaR4VprG8l5G8u1QKt0S

Terkini

Topik Populer

Iklan