Kabar terbaru terkait Pemerintah yang berencana menghapus kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan kemudian menggantinya dengan kelas rawat inap standar (KRIS).
Dikabarkan bahwa Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan pihak rumah sakit harus menyediakan ruang rawat inap sesuai dengan 12 kriteria yang telah ditentukan.
Menurutnya, semua rumah sakit akan disamakan dan harus membatasi jumlah tempat tidur di masing-masing ruang inap.
“Jadi semua rumah sakit kita samakan. Yang mungkin paling signifikan satu kamar itu empat tempat tidur, jadi kita ingin memberikan layanan yang baik buat masyarakat, jangan terlalu sesak,” jelasnya, di Kompleks DPR RI, Rabu (8/2/2023), seperti disadur dari CNBC.
"Empat tempat tidur ada AC-nya dan masing-masing tempat tidur ada pemisahnya, dan di satu kamar yang berisi empat tempat tidur maksimal itu ada satu kamar mandinya,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Budi juga mengatakan proses penerapan KRIS akan berjalan secara bertahap mulai tahun ini.
Di sisi lain, ia memastikan dengan penerapan KRIS tidak akan ada perubahan tarif BPJS Kesehatan di tahun ini.
Adapun kebijakan penghapusan kelas BPJS Kesehatan akan segera dilakukan setelah revisi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 rampung.
Dalam Perpres tersebut tertuang aturan terkait penerapan KRIS.
Pemerintah sebenarnya telah dua kali merevisi Perpres tersebut hingga aturan yang terakhir muncul yakni Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Perpres 64/2020 tersebut mengatur kenaikan tarif iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).