Banyak yang bertanya, apakah dengan terus membayarkan iuran BPJS Kesehatan, lantas kemudian uang iuran tersebut bisa dicairkan atau diklaim?.
Sebagaimana dilansir dari beberapa sumber, peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran setiap bulannya. Baik saat sakit maupun tidak, kepesertaan BPJS Kesehatan tetap berlaku.
Sehingga jika tidak sakit, maka iuran BPJS Kesehatan yang telah dibayarkan tidak bisa dicairkan. Hal ini, karena BPJS Kesehatan menggunakan mekanisme gotong royong.
Artinya, iuran yang tidak diklaim akan digunakan sebagai subsidi silang untuk membantu peserta lain yang sakit.
Mekanisme tersebut tentu tidak merugikan bagi peserta.
Karena semua peserta BPJS Kesehatan pengobatannya akan ditanggung meski biayanya cukup tinggi sekalipun.
Dengan demikian, maka tidak ada yang dirugikan karena semua sama-sama saling mendukung dengan sistem gotong royong.