Breaking News! Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Iklan

terkini

IKLAN

Breaking News! Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

, Monday, February 13, 2023 WIB Last Updated 2023-02-13T12:35:14Z
Kabar terbaru terkait Putri Candrawathi yang hari ini menjalani vonis dari majelis Hakim. 

Majelis hakim yang memeriksa perkara menilai bahwa Putri Candrawathi terbukti terlibat dalam tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana 20 tahun," ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/02/23).

Sebgaimana diketahui sebelumnya bahwa JPU menuntut agar Putri dijatuhi hukuman delapan tahun penjara. Dengan demikian vonis  yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih tinggi daripada tuntutan jaksa penuntut umum. 


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Breaking News! Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Ikuti saluran WhatsApp DUNIAOBERITA.COM

https://whatsapp.com/channel/0029VaR4VprG8l5G8u1QKt0S

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x