Kabar terbaru terkait terdakwa Ferdy Sambo yang mendapatkan Vonis dari Majelis Hakim.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Sambo telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Mengadili...menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” "Menjatuhkan pidana oleh karena itu hukuman mati," tegasnya, ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/02/23).
Didalam Putusan Majelis Hukum ternyata lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Sambo dihukum dengan pidana penjara seumur hidup.