Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ini Yang Meringankannya

Iklan

terkini

IKLAN

Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ini Yang Meringankannya

, Wednesday, February 15, 2023 WIB Last Updated 2023-02-15T05:28:38Z
(Foto : Saat Richard Eliezer/Persidangan Vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan)

Kabar terbaru terkait terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E  yang mendapatkan vonis dari majelis hakim yang memeriksa perkara pembunuhan berencana brigadir j. 

Terdakwa Richard Eliezer divonis Majelis Hakim 1 tahun 6 bulan. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Richard Eliezer dengan pidana hukuman 1 tahun 6 bulan penjara," ucap ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, Selasa (15/2/23).

Adapun hal yang meringankan Richard Eliezer yaitu terdakwa saksi pelaku yang bekerjasama, tidak pernah dihukum, bersikap sopan dan menyadari akan kesalahannya. 




Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ini Yang Meringankannya

Ikuti saluran WhatsApp DUNIAOBERITA.COM

https://whatsapp.com/channel/0029VaR4VprG8l5G8u1QKt0S

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x