Terdakwa Richard Eliezer divonis Majelis Hakim 1 tahun 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Richard Eliezer dengan pidana hukuman 1 tahun 6 bulan penjara," ucap ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, Selasa (15/2/23).
Adapun hal yang meringankan Richard Eliezer yaitu terdakwa saksi pelaku yang bekerjasama, tidak pernah dihukum, bersikap sopan dan menyadari akan kesalahannya.