Kabar terkait aparat Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan menetapkan oknum perawat RS Muhammadiyah kota setempat bernisial DN sebagai tersangka atas kasus dugaan menggunting jari bayi yang dirawat.
Dikabarkan bahwa Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib pada Senin (6/2/2023) mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa saksi yang dipertegas oleh kecukupan alat bukti.
DN diperiksa penyidik Satreskrim bersama enam saksi lain yang terdiri atas keluarga korban dan pihak rumah sakit pada Senin siang.
Berdasarkan pemeriksaan, penyidik menemukan adanya unsur kelalaian dari tersangka saat hendak memotong perban infus di tangan bayi usia delapan bulan dengan gunting medis.
DN diduga kurang hati-hati saat menggunting perban sehingga jari kelingking tangan sebelah kiri bayi perempuan itu ikut tergunting, padahal sudah diingatkan orang tua korban.
"Maka atas perbuatannya itu tersangka DN dijerat melanggar Pasal 360 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun,” kata dia.
Adapun diketahui peristiwa tersebut terungkap setelah orang tua korban membuat laporan ke Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian Resor Kota Besar Palembang, Sabtu (4/2) siang.
Kepada polisi Suparman (38), warga Jakabaring, Palembang melaporkan oknum perawat RS Muhammadiyah, DN karena diduga menggunting jari kelingking sebelah kiri anaknya.
Perbuatan itu berlangsung saat DN merawat korban di sebuah kamar perawatan layanan umum karena sakit demam pada Jumat (3/2) lalu.
Akibatnya korban bayi menjalani operasi atas luka pada jari tangannya dan saat ini masih dirawat secara intensif di ruang VIP RS Muhammadiyah Palembang. (duniaoberita/suara)