Terungkap hal yang Memberatkan Putri Candrawathi hingga dituntut delapan tahun penjara

Iklan

terkini

IKLAN

Terungkap hal yang Memberatkan Putri Candrawathi hingga dituntut delapan tahun penjara

, Wednesday, January 18, 2023 WIB Last Updated 2023-01-18T06:58:54Z
Kabar terbaru terkait Jaksa yang menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi, untuk menjalani hukuman pidana delapan tahun penjara dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun," kata Jaksa Didi Aditya Rustanto saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, Jakarta, dikutip duniaoberita dari Antara, Rabu (18/01/23).

Selanjutya hal yang memberatkan tuntutan Putri Candrawathi adalah perbuatan menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, sehingga menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

Selain itu, hal memberatkan lain dalam tuntutan itu ialah Putri dinilai berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.

"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," tambah jaksa.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Terungkap hal yang Memberatkan Putri Candrawathi hingga dituntut delapan tahun penjara

Ikuti saluran WhatsApp DUNIAOBERITA.COM

https://whatsapp.com/channel/0029VaR4VprG8l5G8u1QKt0S

Terkini

Topik Populer

Iklan