Kabar terbaru datang dari Kejaksaan Agung RI menyatakan kesiapan jaksa penuntut umum (JPU) untuk membacakan tuntutan terhadap Bharada E, terdakwa pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(Foto : Bharada E/Tangkapan Layar)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana saat dikonfirmasi terkait kesiapannya, mengatakan agar media menunggu di persidangan besok.
“Tunggu saja di persidangan,” kata Ketut di Jakarta, dikutip duniaoberita dari Antara, Minggu (15/01/23).
Dikabarkan ebelumnya, Rabu (11/01/23) bahwa JPU menunda pembacaan tuntutan kepada Bharada E dikarenakan terdakwa Putri Candrawathi belum diperiksa sebagai terdakwa.