Kabar terbaru terkait Komisi Pemberantasan Korupsi yang memastikan tidak akan meningkatkan proses penyelidikan ke penyidikan kasus dugaan korupsi Formula E, jika tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Dikabarkan bahwa hal ini diungkap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat ditemui wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (25/1/2023) malam.
"Tidak ditingkatkan ke penyidikan (jika tidak ditemukan alat bukti yang cukup)," ucap Jonanis.
Dia menegaskan pimpinan KPK tidak bisa memaksakan kasus tersebut untuk naik ke penyidikan. Pernyaataan itu sekaligus menjawab isu yang beredar, sejumlah pimpinan KPK memaksa kasus Formula E dinaikkan ke penyidikan.
"Pimpinan tidak bisa memaksakan satu perkara harus naik tanpa ada dasar dan alasan yang cukup," katanya.
Di samping itu, soal kabar yang menyebut pimpinan KPK yang melakukan ekspose bersama Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pada kasus ini untuk menghitung kerugian negara dibantahnya. Dia bilang hal itu hanya sekedar koordinasi.
"Koordinasi saja. Masih sebatas koordinasi saja," ujar Jonanis.
Dia bilang, pada prosesnya BPK baru dapat bertindak, jika perkaranya telah ditingkatkan ke penyidikan.
"Ini kan BPK boleh bertindak kalau ada di tahap penyidikan. Ini masih dalam tahap penyelidikan kan, jadi BPK belum bisa melakukan investigasi," jelasnya. (duniaoberita-sumber: Suara)