Henry Surya Terdakwa Penggelapan Dana KSP Indosurya Divonis Bebas, Terungkap Alasannya

Iklan

terkini

IKLAN

Henry Surya Terdakwa Penggelapan Dana KSP Indosurya Divonis Bebas, Terungkap Alasannya

, Tuesday, January 24, 2023 WIB Last Updated 2023-01-24T07:29:51Z

Kabar terbaru terkait Henry Surya, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya,  divonis bebas pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 

Dikabarkan bahwa Hakim mempertahankan jika kasus yang menjerat Henry merupakan perdata dan bukan pidana.

Hal itu dibacakan hakim Syafrudin Ainor melalui amar putusan. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata," ujar Syarifudin di PN Jakbar, dikutip duniaoberita dari INews, Selasa (24/01/23). 

Syarifudin mengatakan dengan adanya keputusan tersebut Henry dibebaskan dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan bakal segera menghirup udara bebas. 

"Membebaskan terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama," ujarnya. 

"Memerintahkan agar terdakwa Henry Surya segera dikeluarkan dari Rutan Salemba Cabang Kejagung setelah putusan ini dibacakan," tutur Syarifudin. 
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Henry Surya Terdakwa Penggelapan Dana KSP Indosurya Divonis Bebas, Terungkap Alasannya

Ikuti saluran WhatsApp DUNIAOBERITA.COM

https://whatsapp.com/channel/0029VaR4VprG8l5G8u1QKt0S

Terkini

Topik Populer

Iklan