Kabar terbaru terkait mantan Kabag Gakkum Roprovost Divpropam Polri Kombes Susanto Haris marah karena telah dibohongi atasannya mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo terkait kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
(Foto : Ferdy Sambo/Capture)
Dikabarkan bahwa kemarahan tersebut disampaikan Susanto yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (6/12).
"Kecewa, kesal, marah. Jenderal kok bohong," ketus Susanto menjawab pertanyaan majelis hakim soal perasaannya telah dibohongi Sambo.
Susanto tidak diproses hukum terkait penanganan kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua. Ia hanya disanksi etik dengan hukuman demosi tiga tahun.
"Saya patsus [ditempatkan khusus] 29 hari dan demosi tiga tahun," kata Susanto sembari menangis.
Susanto mengaku paranoid untuk menonton televisi dan bermain media sosial setelah penanganan kasus kematian Yosua membuat sejumlah anggota polisi termasuk dirinya diproses etik dan hukum.
"Kami paranoid nonton TV, media sosial, jenderal kok tega menghancurkan karier. Tiga puluh tahun saya mengabdi, hancur di titik nadi, rendah pengabdian saya, belum yang lain-lain," ujarnya.
"Anggota-anggota hebat Polda, [Polres] Metro Jaksel, bayangkan majelis hakim, kami Kabaggakum yang biasa memeriksa polisi nakal, [malah] kami diperiksa. Bayangkan majelis hakim, bagaimana keluarga kami," katanya menambahkan.
Terkait penanganan kasus ini, Susanto disebut mengikuti proses autopsi jenazah Yosua di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, bersama mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri AKBP Arif Rachman Arifin.
Susanto juga menyambangi rumah keluarga Yosua di Jambi dan menyerahkan barang bukti berupa pakaian Yosua kepada Kaden A Ropaminal Divpropam Agus Nurpatria Adi Purnama. (duniaoberita/CNNIndonesia.)