Kabar terbaru terkait adanya pendaftaran rekrutmen bersama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) gelombang atau batch kedua tahun 2022 sudah dibuka.
Dikabarkan bahwa pendaftaran yang dilakukan secara online masih akan berlangsung hingga tanggal 7 Desember mendatang.
Dalam rangka turut serta mendaftar rekrutmen BUMN 2022, setiap pelamar yang akan melakukan pendaftaran dan belum pernah mengikuti seleksi rekrutmen bersama BUMN tahun 2022 pada gelombang sebelumnya, diwajibkan untuk mengunggah sejumlah dokumen seperti foto, KTP, ijazah, hingga Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Perlu diketahui, syarat dokumen SKCK sebetulnya tidak diwajibkan atau dapat diunggah jika pelamar memilikinya. Namun, jika Anda ingin menyertakan dokumen ini, maka Anda bisa simak cara buat SKCK online di bawah ini.
CARA BUAT SKCK Online
Untuk melamar pekerjaan di BUMN, maka pengajuan SKCK dapat dilakukan di tingkat Polres. Bagaimana caranya? Simak langkah-langkahnya di bawah ini dengan teliti.
Dituliskan di dalam laman resmi Polri, beberapa persyaratan untuk membuat SKCK di
Polres adalah sebagai berikut:
- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
- Fotokopi kartu keluarga (KK)
- Fotokopi akta lahir atau ijazah atau surat nikah
- Pas foto berwarna latar belakang merah ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar
- Dokumen sidik jari atau rumus sidik jari.
Permohonan pembuatan SKCK dapat dilakukan secara online dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Pengajuan SKCK baru secara online dapat dilakukan melalui laman https://skck.polri.go.id
- Silakan lakukan registrasi dan isi formulir daftar pertanyaan yang ada.
- Kemudian Anda akan diminta mengisi data satuan wilayah, data pribadi, keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran, dan keterangan lain yang diperlukan, termasuk mengunggah file persyaratan.
- Pada saat mengajukan permohonan pembuatan SKCK secara online, maka Anda dapat memilih metode pembayaran biaya pembuatan SKCK, baik tunai atau transfer via BRI Virtual Account.
- Setelah melampirkan dan mengunggah file yang dibutuhkan, maka Anda akan memperoleh kode barcode untuk mencetak SKCK.
- Kemudian, Anda dapat mendatangi loket pelayanan kantor polisi yang telah dipilih saat mengajukan permohonan secara online, dalam hal ini Polres, dengan membawa kode barcode dan persyaratan untuk mencetak SKCK.
Sebagai tambahan informasi, kode registrasi dapat diserahkan ke petugas SKCK dan mengisi formulir yang tersedia. Jika berkas telah lengkap, maka selanjutnya akan dilakukan penerbitan SKCK. (duniaoberita/suara.)