Kamar terbaru datang dari Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi terakhir kepada PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life).
Dikabarkan bahwa Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB menuturkan OJK memutuskan mencabut izin Wanaartha Life.
"Pencabutan [izin Wanaartha Life] dilakukan karena [perusahaan] tidak bisa memenuhi RBC bisnis yang ditetapkan OJK," kata Ogi Prastomiyono dalam pernyataannya, Senin (5/12/2022).
Dia menegaskan, tingginya selisih antara kewajiban dengan aset menjadikan RBC perusahaan tidak menjadi negatif. Sedangkan penyebab RBC Wanaarta Life disebabkan penjualan produk sejenis saving plan.
Keputusan Wanaartha Life memasarkan produk dengan imbal hasil pasti namun tidak diimbangi kemampuan perusahaan mendapatkan hasil dari pengelolaan investasinya membuat perusahaan berbalik negatif.
"Kondisi ini direkayasa oleh PT WAL sehingga laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK maupun laporan keuangan publikasi tidak sesuai kondisi sebenarnya,' kata Ogi menjelaskan.
Dia juga menyebutkan, penyidik OJK telah melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus, pemegang saham pengendali, dan pegawai. Penyelidikan pidana ini juga berkoordinasi dengan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri yang selanjutnya telah menetapkan tujuh orang tersangka.
"Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT WAL dilakukan dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat," katanya menegaskan. (duniaoberita/Bisnis.)
. .