Kabar terkait alasan keputusan hakim yang memvonis harta Indra Kenz tidak dikembalikan kepada korban tapi disita negara tersebut ternyata berdasarkan jenis kasusnya.
Bahwa melalui kacamata hukum, hakim melihat bahwa transaksi tersebut melanggar UU dan pasal sebagai berikut:
Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Berdasarkan kedua pasal tersebut Indra Kenz dikenai vonis penjara selama 10 tahun. Kemudian, apabila Indra Kenz tak bisa membayar denda sebesar Rp 5 miliar maka akan dikenai hukuman sibsider selama 10 bulan kurungan.
Lalu harta yang dimiliki oleh Indra Kenz dianggap sebagai barang bukti perjudian. Sehingga, korban Investasi Bodong Binomo, yang mana disebut para trader ini pun masuk ke dalam kategori perjudian.
Korban Indra Kenz dinilai ikut dalam perjudian. Oleh karena itulah barang bukti tersebut diputuskan majelis hakim untuk disita oleh negara.
Barang bukti kasus Indra Kenz ini terdiri dari mobil, tanah, jam tangan mewah, uang dan lain sebagainya. Sejumlah harta tersebut termasuk ke dalam barang bukti perjudian, maka hakim menyatakan dalam putusannya, sejumlah harta tersebut dirampas oleh negara.
Jika korban tidak puas diperkenankan mengajukan banding . Sebab keputusan hakim itu belum final. (duniaoberita/suara)
Foto : Ilustrasi