Viral sebuah video aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) beredar luas di media sosial di Kelurahan kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Provinsi Banten.Selasa (15/11/2022).
Akhirnya Kepolisian Sektor (Polsek) Cisauk, Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Provinsi Banten menggelar konferensi pers terkait Kasus kekerasan Fisik dalam Rumah Tangga yang videonya viral yang tersebar di Media Sosial berlangsung di Mako Polsek Cisauk Jl Raya Lapan Cisauk Tangerang pada Rabu sekitar pukul 14.20 Wib. (16/11/22)
Acara dipimpin langsung oleh Kapolsek Cisauk AKP Syabillah Putri Ramadhani, SIK dengan didampingi Wakapolsek Cisauk Iptu H Gunawan dan Kanit Reskrim Polsek Cisauk Iptu Margana tersebut berlangsung di Mako Polsek Cisauk Jl Raya Lapan Cisauk Tangerang pada Rabu sekitar pukul 14.20 Wib. (16/11/22)
Kapolsek Cisauk AKP Syabillah Putri Ramadhani, SIK menjelaskan, berdasarkan dari Video yang viral di Media Sosial dan juga Laporan Polisi Nomor : LP/382 /KI XI 2022/Sek Cisauk tanggal 13 November 2022, masuk dalam Perkara Tindak Pidana Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah tangga dan atau Penganiayaan. 3 Pasal 44 ayat (1) UURI No.23 Tahun 2004 dan atau Pasal 351 KUHP.
"Untuk waktu kejadian dan Tempat Kejadian Perkara yaitu pada Jumat (11/11/22) sekitar pukul 18.30 Wib bertempat di Kp.Kademangan RT 004 RA 002 Kelurahan Kademangan Kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan, dengan Tersangka TM dan korban KY serta saksi saksi EZ dan TA,” jelas AKP Syabilah.
Lanjutnya, untuk kronologis kejadian yaitu antara tersangka dan korban adalah pasangan suami istri yang menikah SIRI pada tahun 2005 dan mempunyai 2 orang anak.
Pada Jum’at, (11/11/22) sekitar pukul 17.30 wib korban pulang ke rumah sehabis bekerja kemudian langsung memasak dan menyiapkan bekal makanan untuk tersangka yang bekerja sebagai security, lalu sekitar pukul 18.30 Wib korban hendak keluar rumah dengan maksud untuk membeli bensin sepeda motor kemudian tersangka mencurigai korban bahwa korban melakukan perselingkuhan dengan pria lain
Setelah terjadi cekcok mulut Kemudian tersangka langsung menarik kedua tangan korban, kemudian mencekik leher korban dengan kedua tangan sambil dibenturkan ke meja, setelah korban terbaring di lantai selanjutnya tersangka menginjak leher korban sambil menjambak rambut korban dan kepala korban dibenturkan ke lantai, di lanjutkan menendang wajah korban, kemudian melempar kursi plastik kearah badan korban.
Tak pakai waktu lama pada hari Minggu (13//11/22) sekitar pukul 23.00 Wib Unit Reskrim Polsek Cisauk melakukan penangkapan terhadap tersangka pada saat tersangka sedang berada di rumah tinggalnya.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami Luka memar di bagian mulut, Luka memar di telinga bagian belakang, Luka memar di bagian pipi sebelah kiri, Luka memar di bagian leher, korban sudah dilakukan Visum Et Repertum.
Saat dilakukan penangkapan tersangka, diamankan juga 1 (satu) buah kursi plastik, untuk motif yang dilakukan tersangka hingga melakukan kekerasan adalah tersangka mencurigai korban melakukan Perselingkuhan.
Terhadap tersangka di kenakan pasal Pasai 44 ayat (1) UURI No.23 Tahun 2004 dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara,”pungkas AKP Syabillah Putri Ramadhani, SIK
Diberitakan sebelumnya, dalam video yang berdurasi 2 menit 13 detik tersebut tampak seseorang suami yang kemudian diketahui berinisial T tampak menganiaya Istrinya.
Tak hanya aksi kekerasan dengan pukulan dan tendangan, tampak dalam video tersebut juga terlihat pelaku T menganiaya istrinya dengan kursi plastik berwarna hijau.
Bahkan dalam video T berulang kali melakukan kekerasan istrinya tersebut. Mulai dari mencekik dengan kedua tangan, membanting hingga menendang muka korban.
Meski di dalam video terdengar suara tangisan anak perempuan, aksi bengis pelaku tak berhenti. Berkali-kali ia kembali melalukan kekerasan kepada istrinya tersebut.
Bahkan saat sang istri sudah memohon ampun dan menjerit kesakitan, aksinya tak berhenti. Pukulan, tendangan bahkan melempar kursi dilakukan pelaku kepada korban.
Teriakan bapak dari anak pelaku sempat terdengar pada video itu saat aksi pelaku semakin bengis dan tak berperikemanusiaan.
Namun dalam video tersebut sempat terdengar bahasa Sunda yang diucapkan pelaku. Sontak video aksi kekerasan dalam rumah tangga yang di ketahui di videokan sendiri oleh anaknya tersebut viral di media sosial.
Merespon video kekerasan yang tersebar luar tersebut, Kepolisian Sektor (Polsek) Cisauk/Setu pun bergerak cepat mengamankan pelaku berinisial T yang di ketahui merupakan suami korban tindak kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) di wilayah Rt 04/02 Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Provinsi Banten.
Terkait beredarnya Video Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) berdurasi 2’13 detik yang di lakukan oleh suami terhadap Istrinya tersebut, informasi yang dikutip dari Media Analis Indonesia, kejadian bermula Pada tahun 2021 setelah selesai Lebaran idulfitri, T (suami) yang sedang kerja di Jakarta, mendapatkan informasi di kampung Ciamis bahwa K ( Istri ) telah menikah dengan Orang lain.
Tak hanya itu, tepatnya pada tanggal 11 November 2022, sekitar pukul 16:20 Suami pulang kerja dan mendapatkan informasi dari Tetangga Rumah bahwa istri nya sedang berselingkuh lagi dengan tetangga rumah.
Akibatnya, Sekitar Pukul 16:25 terjadilah aksi kekerasan yang di lakukan oleh T kepada istrinya K.
“Pada saat terjadi KDRT tersebut, salah satu anak dari kedua Orang tua tersebut, yang tidak mau disebutkan Namanya, memvideokan (Rekam) kejadian tersebut, sehingga beredar yang akhirnya beredar luas. (duniaoberita/red)