Irjen TM Membantah Ia terkait dengan narkotika di rumah AKBP Dody

Iklan

terkini

IKLAN

Irjen TM Membantah Ia terkait dengan narkotika di rumah AKBP Dody

, Wednesday, November 23, 2022 WIB Last Updated 2022-11-23T13:56:09Z
Kabar terbaru terkait kuasa hukum mantan Kapolres Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa, kembali membantah kliennya ada kaitan dengan barang bukti narkoba yang ditemukan di rumah mantan Kapolres Bukit Tinggi, AKBP Dody.

"Teddy mengatakan itu yang ditemukan di rumah Anita, maupun di rumah Dody, tidak ada kaitan dengan saya," kata Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea di Jakarta, Rabu.

Dikabarkan bahwa Hotman mengklaim narkoba sebanyak lima kilogram yang diduga ditukar dengan tawas atas perintah Teddy, ternyata berada di tangan kejaksaan untuk digunakan sebagai barang bukti.

Atas klaim tersebut Hotman menyatakan bahwa kliennya sama sekali tidak terlibat dalam kasus dugaan peredaran gelap narkoba.

Lebih lanjut Hotman juga mengatakan Teddy, semasa menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan, telah memerintahkan kepada seluruh jajaran untuk mengembalikan barang bukti narkotika yang digunakan untuk operasi pengungkapan narkoba ke Polda Sumatera Barat.

"Tanggal 24 September (2022), Teddy Minahasa sudah memerintahkan stop semua rencana penyergapan, barang semua dikembalikan utuh ke Polda Sumatera Barat. Itu tanggal 24 September dan ada chatnya terhadap Dody," kata Hotman.

Lebih lanjut Hotman juga mempertanyakan mengapa meski ada perintah tersebut, masih ada barang bukti narkotika yang ditemukan di rumah tersangka Anita dan tersangka AKBP Dody.

"Tapi kenapa pada saat penyitaan pada tanggal 12 Oktober 2022 malah ada di rumah Anita maupun di rumah Dody," kata Hotman. (duniaoberita/Antara)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Irjen TM Membantah Ia terkait dengan narkotika di rumah AKBP Dody

Ikuti saluran WhatsApp DUNIAOBERITA.COM

https://whatsapp.com/channel/0029VaR4VprG8l5G8u1QKt0S

Terkini

Topik Populer

Iklan