Kabar terbaru terkait adanya oknum anggota TNI berpangkat Sersan Satu (Sertu) berinisial MA kini akan menghadapi hukuman berat.
Dikabarkan bahwa hal ini lantaran dirinya nekat menghabisi nyawa atasannya, Kepala Rumah Sakit Tingkat IV LB Moerdani Merauke, Mayor Ckm dr Beny Arjihans.
Sertu MA kini sudah diamankan Denpom Merauke, dan ditetapkan sebagai tersangka, serta akan menjalani serangkaian pemeriksaan termasuk tes kejiwaan.
"Pada Rabu (6/7/2022) Sertu MA telah resmi ditetapkan sebagai tersangka," terang Komandan Korem (Danrem) 174/ATW, Brigjen TNI Reza Pahlevi.
Brigjen Reza memastikan, Sertu MA akan dihukum berat.
Tersangka diduga kuat sudah merencanakan pembunuhan dengan menyerang korban.
"Seberat-beratnya dan pemecatan, karena sudah mengarah seperti terencana karena benda tajam yang digunakan sudah disiapkan," tegas Brigjen Reza.
Motif dari kasus ini gegara pelaku tidak memperoleh izin cuti dari korban.
Kini Sertu MA terancam dipecat dan dipenjara seumur hidup lantaran terindikasi melakukan aksi pembunuhan berencana.
Dikutip dari Tribun-Papua.com dan Kompas.com, Kamis (7/7/2022), berikut fakta-fakta lainnya.
Oknum TNI Sertu MA nekat menghabisi nyawa atasannya cuma karena tak diberi izin cuti. (duniaoberita/Tribunbogor)