Kabar terbaru terkait tersangka pencabulan santriwati, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, akhirnya menyerahkan diri ke polisi.
Dikabarkan bahwa Ia menyerahkan diri setelah 7 Juli lalu dikepung 15 jam oleh polisi di Pondok Pesantren (ponpes) Shiddiqiyyah di Desa Losari, Ploso, Jombang, Jawa Timur.
"MSAT sudah di Polda Jatim dan langsung ditahan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Mapolda setempat, Jumat (8/7) dini hari. "Kami tadi sudah melakukan serangkaian identifikasi, memastikan bahwa yang bersangkutan benar-benar namannya MSA. Kemudian kami periksaan kesehatan, setelah itu membawa yang bersangkutan ke rutan Medaeng."
Pasca Mas Bechi menyerahkan diri, paranormal Mbak Rara ikut buka suara. Ia menganggap hal itu kabar baik mengingat ayah Mas Bechi, KH Muhammad Mukhtar Mukthi, bisa terancam dipenjara jika sang putra tak segera menyerahkan diri.
"Good News Repost berita detik.com akhirnya DPO pencabulan menyerahkan diri Banyak yg meminta aku buka tarot apakah mas Bechi akan ditangkap polisi Tapi aku semalam 7/7/2022 hanya mengupload soal kutipan pasal 221KUHP pasal 1 yg bisa menjerat bapaknya Pak Kyai terjerat hukum karena menyembunyikan DPO karena menyetakan mengetahui hal itu," kata Mbak Rara. "Postingan yg aku uppload terbaca ribuan orang nah Semalam di postingan yg aku Rara uppload di akhir kalimat mungkin MSAT bisa terketuk hatinya mau kooperatif dg para penyidik Atas izin Allah Tuhan YME beneran terjadi IT works tengah malam sudah menyerahkan diri Bisa dibilang kinerja kepolisian RI bagus juga dan postingan aku salah satu tulisan yg terbaca banyak orang menjadi boster energy frequency vibrasi yg positive yg besar agar kejadian DPO Mast mau menyerahkan diri mau kooperatif dg penyidik."
Mbak Rara juga menyentil Mas Bechi membuat sang ayah kesusahan gegara perbuatannya. Namun menurut Mbak Rara, Mas Bechi merasa kasihan jika sang ayah yang sudah tua harus terkena imbas masalah hukumnya. Karena itulah Mas Bechi akhirnya menyerahkan diri ke polisi.
"Untung saja mau kooperatif menyerahkan diri jadi bapaknya yaitu pak Kyai tidak perlu terjerat pasal 221 namun tetap saja kejadian Kasus pencabulan. ini sama seperti pepatah Anak Polah Bapak kepradah Anaknya berulah bapaknya dibuat susah. Meskipun Sisi lain MAST ternyata hatinya masih baik masih terketuk menyerahkan diri Jadi postingan aku di IG yg memuat pasal 221 yg bisa menjerat sang bapak yaitu pak Kyai kalau menyembunyikan anaknya yaitu MAST meskipun ngga terjadi bisa saja juga terbaca oleh orang orang di sekitar pesantren Jombang yg kasih info MAST jadi dia berpikir ya sudahlah kasihan bapakku jangan sampai terjerat," kata Mbak Rara. (duniaoberita/WowKeren)