Kabar terbaru untuk kita yang baru membeli properti, kali ini kita bisa mengurus sertifikat tanah secara cuma-cuma alias gratis, lho.
Dikabarkan bahwa tarif tersebut sebagai biaya dasar dari jenis penerimaan negara bukan pajak (PNPB), yang berlaku pada tiga layanan pertanahan.
Pelayanan itu mencakup pengukuran dan pemetaan batas tanah, pemeriksaan tanah oleh Panitia A, hingga pelayanan pemeriksaan tanah, yang dilakukan Petugas Konstatasi.
Kita juga bisa mendapatkan sertifikat tanah nol rupiah ini, apabila melakukan pelayanan pendaftaran tanah untuk pertama kalinya, mulai dari perpanjangan serta pembaruan hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB) dan hak pakai berjangka waktu.
Dilansir dari Poskota yang telah merangkum kelompok masyarakat yang memenuhi kriteria pengenaan tarif nol rupiah, saat mengajukan permohonan saat mengurus sertifikat tanah.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 25 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Pengenaan Tarif PNBP terhadap Pihak Tertentu.
Seperti tertulis dalam Pasal 5, persyaratan dalam mengajukan permohonan tarif nol rupiah bisa diklaim dengan jenis PNBP tertentu, yakni:
Perorangan dnegan besar penghasilan per bulan di bawah upah minimal, yang berlaku pada tiap kabupaten/kota.
Para pemohon wajib melampirkan surat keterangan dari Ketua RT/RW setempat, serta diketahui oleh lurah, kepala desa atau jabatan lainnya. (duniaoberita/Poskota)
Foto : Ilustrasi