Kabar terbaru datang dari sosok Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X merespons kerusuhan di kawasan Babarsari, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Senin (4/7/2022) silam.
Dikabarkan bahwa Ia eminta kepolisian menindak tegas semua pelaku. "Tindak saja bagi mereka yang melanggar pidana. Tegakkan hukum karena sudah terjadi pelanggaran," kata Sultan di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa.
"Enggak usah punya pertimbangan lain, melanggar hukum sudah lakukan (penindakan) karena dengan dilakukan itu, maka yang lain tidak akan main-main. Masak sampai ada korban dan sebagainya tidak kita tindak, yang 'klitih' (kejahatan jalanan) saja kita tindak kok. Jadi kita harus adil untuk menegakkan hukum jangan pilih-pilih," kata dia.
Sultan menuturkan keributan antarkelompok warga pendatang sejatinya sudah pernah terjadi di kawasan Babarsari sekitar empat tahun silam.
Kala itu, ia berupaya menemui mereka dan mengajak berdialog. "Empat tahun lalu juga sering berkelahi, saya datangi juga, saya bertemu dengan mereka," ujar Ngarsa Dalem sapaan Sultan.
Menurutnya, banyak warga dari luar daerah yang tinggal di Babarsari, Sleman lantaran di kawasan itu berdiri sejumlah perguruan tinggi.
Bagi Sultan, aksi kekerasan seperti yang terjadi di Babarsari tidak mencerminkan kultur masyarakat di Yogyakarta.
Karena itu, Raja Keraton Yogyakarta ini berharap kelompok warga dari luar daerah yang tinggal di Yogyakarta dapat menyesuaikan sikap dengan kultur masyarakat setempat.
Sultan menegaskan bahwa setiap kesalahpahaman sejatinya bisa diselesaikan dengan berdialog, bukan dengan kekerasan fisik.
"Di Yogyakarta bukan model kekerasan yang dilakukan. Harus menyesuaikan di mana dia tinggal. Kita masyarakat yang menghargai orang lain, sehingga bisa rukun. Saya berharap mereka bisa begitu," kata dia.
Meski demikian, kata Sultan, siapa pun warga dari luar daerah yang tinggal di Yogyakarta sudah menjadi bagian dari warganya, sehingga untuk mengurai persoalan tersebut tidak perlu sampai melibatkan kepala daerah masing-masing.
"Dia tinggal di Yogyakarta, itu berarti bagian dari orang Yogyakarta. Saya tidak mau membeda-bedakan. Tapi kalau melakukan tindakan pidana yang tidak semestinya dan itu melanggar hukum, tegakkan hukum, itu saja," kata dia. (Era)