Kabar terbaru terkait Mas Bechi mengklarifikasi kasus dugaan tersebut melalui keterangan tertulis yang kami terima pada Kamis, 7 Juli 2022, ia mengatakan kasus tersebut muncul karena ada oknum yang mengkriminalisasi dirinya.
Mas Bechi juga mengatakan, Pondok Pesantren Shiddiqiyyah - Jombang selalu menanamkan dan menebarkan kecintaannya terhadap Tanah Air Indonesia sebagai anugerah dan karunia dari Sang Pencipta.
“Sudah sejak kecil saya sering difitnah oleh keluarga dari mantan istri kedua abah saya. Sudah biasa, sudah kebal. Tapi fitnah terakhir yang dibilang saya melakukan pelecehan seksual terhadap santriwati saya, ini sungguh biadab dan keterlaluan. Tunggu saja, Alloh akan membalas setiap perbuatan fitnah,” kata Mas Bechi.
Mas Bechi menjelaskan kronologi fitnah tersebut yang telah dihembuskan oleh oknum tersebut sejak tahun 2019. Mas Bechi difitnah melakukan pelecehan seksual pada tahun 2017, tapi baru dilaporkan pada tahun 2019. Saat itu Mas Bechi langsung jadi tersangka tanpa adanya pemeriksaan terhadap dirinya, dan tanpa mendalami bukti-bukti kongkret. Jejak digitalnya masih ia simpan hingga kini.
“Ini sangat tidak masuk akal! Mengingat Semua pelapor sudah pernah dipanggil untuk dikonfrontir kebenarannya di hadapan kedua orang tua saya, bahkan istri saya, dan pengakuan mereka di bawah tekanan dan ancaman dari pada mantan istri abah saya. Karena jika mereka tidak mau mengikuti perintah mantan istri ke dua abah saya, akan dikeluarkan dari sekolah,” kata Mas Bechi.
Lebih lanjut Mas Bechi mengatakan, pada tahun 2019 Polres Jombang telah melimpahkan berkas kasus fitnah tersebut kepada Polda Jatim. Hasil kerja Polda Jatim menyimpulkan bahwa laporan tersebut merupakan rekayasa dan fitnah yang dibuat oleh segerombolan orang yang ingin menghancurkan Ponpes Shiddiqiyyah - Jombang.
Mas Bechi menegaskan, ada beberapa oknum yang mengajukan alat bukti yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya sebanyak 5 kali ke Kejaksaan, sehingga selalu ditolak, karena pihak Kejaksaan bekerja secara profesional. Kasus tersebut telah dihentikan pada tahun 2019 (SP3) karena adanya ketidaklayakan alat bukti. Namun oknum yang ingin menghancurkan Ponpes Shiddiqiyyah - Jombang terus bergerak untuk memaksakan kasus tersebut agar bisa dinaikkan menjadi P21.
Menurut Mas Bechi, jelas terjadi kejanggalan, karena saat ini tiba-tiba statusnya yang sangat terkesan dipaksakan, sudah menjadi tersangka dan dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), penetapan status tersangka yang tidak berdasarkan aturan hukum yang berlaku, sepatutnya penyidik melakukan prosedur hukum dengan memberikan kesempatan melihat dan mendalami bukti-bukti yang ada.
Apalagi sepengetahuan Mas Bechi, Kapolri dan Kejagung saat ini sedang gencar-gencarnya mengkampanyekan restorative justice.
“Gerombolan yang telah mendzolimi saya dengan fitnah dan rekayasa kasus ini menjalin hubungan dengan beberapa institusi dan beberapa cukong rokok untuk menjebloskan saya. Gerombolan ini berupaya untuk menghancurkan, lalu menguasai Ponpes Shiddiqiyyah - Jombang. Mereka telah menguasai lebih dari 61 sertifikat di lahan pesantren. Mereka serakah dan biadab dengan melakukan berbagai cara untuk menguasai pondok kami,” kata Mas Bechi yang saat ini berusia 41 tahun.
Melalui akun IG dan tweeter @ashdaqwijaya, Mas Bechi mempersilahkan semua pihak agar bijak dan berhati-hati membaca dan menyimak berita kriminalisasi yang tengah ia alami.
“Saya nyatakan, saya tidak pernah melakukan pelecehan seksual itu. Saya akan berjihad demi kebenaran dan keadilan. Negara kita ini berkedaulatan rakyat berlandaskan UUD 45 dan Pancasila. Apapun yang terjadi saya akan mempertahankan Ponpes Shiddiqiyyah - Jombang ini. Terima kasih sudah mendzolomi saya! Ini malah membuat kami menjadi kuat dan solid!,” kata Mas Bechi. (duniaoberita-sumber : harianhaluan)