Kabar terbaru terkait adanya survei yang dilakukan Polmatrix Indonesia menyebutkan terjadi penurunan elektabilitas Partai Nasdem hingga di bawah ambang batas parlemen 4 persen, dari 5,1 persen pada survei Polmatrix, 11—20 Maret 2022, menjadi 3,8 persen.
Dikabarkan bahwa elektabilitas Partai NasDem hingga di bawah ambang batas parlemen 4 persen. Angkanya mencapai 3,8 persen atau turun dari sebelumnya 5,1 persen.
"Setelah mengusung Anies sebagai salah satu capres (calon presiden), elektabilitas NasDem merosot hingga di bawah ambang batas parlemen," ucap Direktur Eksekutif Polmatrix Indonesia Dendik Rulianto dalam keterangannya dikutip Antara, Minggu 26 Juni.
Menurut Dendik, pilihan NasDem sebetulnya sangat rasional mengingat figur Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi alternatif bagi sebagian publik Indonesia.
Awalnya, arah dukungan NasDem kepada Anies memang memberi insentif elektoral, seperti yang tergambar pada tingginya elektabilitas sejak Desember 2021. Akan tetapi, ketika dukungan resmi diberikan oleh NasDem, elektabilitas partai ini justru mengalami penurunan tajam.
Ketua Umum NasDem Surya Paloh pernah mengusulkan duet Anies-Ganjar untuk mengakhiri polarisasi di tengah masyarakat. Akan tetapi, hal itu sangat bergantung pada koalisi yang terbangun dengan partai-partai lain, terlebih Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo masih terikat sebagai kader PDI Perjuangan.
Posisi unggul elektabilitas partai politik masih ditempati oleh PDI Perjuangan dengan elektabilitas 17,8 persen, disusul Gerindra sebesar 12,4 persen. Selanjutnya terdapat PKB (8,8 persen), Demokrat (8,5 persen), Golkar (7,3 persen), PSI (5,4 persen), dan PKS (5,1 persen). Dengan demikian, hanya tujuh partai politik yang elektabilitasnya berada di atas ambang batas 4 persen.
"NasDem masih harus membuktikan apakah pencapresan Anies tidak mengancam semangat restorasi yang diusung," ucap Dendik.
Sejauh ini, partai-partai yang lain belum secara resmi mengajukan nama capres, termasuk Koalisi Indonesia Bersatu.
"Selain Golkar, dua anggota KIB masih di bawah ambang batas, yaitu PPP (2,6 persen) dan PAN (1,6 persen)," ucap Dendik. (duniaoberita/Voi/suara)