Sertifikat menjadi dokumen penting dalam kepemilikan tanah di Indonesia.
Ada syarat dan biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurusnya di Badan Pertanahan Nasional.
Ya, kepemilikan sertifikat tanah sangat penting di zaman saat ini.
Selain bukti kepemilikan, sertifikat tanah menjadi dasar hukum penguasaan sebidang tanah oleh seseorang.
Dengan memiliki sertifikat tanah, pencaplokan tanah oleh orang yang bertanggung jawab bisa diminimalisir.
Nah, Anda yang memiliki rumah atau tanah pun disarankan segera mengurus sertifikat tanah ke kantor BPN.
Untuk mengihindari calo atau hal tak diinginkan, masyarakat diminta langsung mendatangi kantor BPN setempat.
Perlu diketahui, biaya untuk pembuatan sertifikat tanah berbeda di setiap wilayah, dan dibedakan berdasarkan jenis sertifikat yang diurus.
Di bawah ini dirangkum syarat lengkap dan biaya-biaya untuk pengurusan sertifikat tanah di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dilansir dari indonesia.go.id, terdapat beberapa syarat yang perlu dilengkapi ketika seseorang mengurus pembuatan sertifikat tanah.
Syarat membuat sertifikat tanah adalah sebagai berikut:
- Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB)
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
- Bukti SPPT PBB atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan
- Surat pernyataan kepemilikan lahan
Bagi masyarakat yang hendak membuat sertifikat tanah dari girik, perlu melampirkan dokumen lainnya.
Sertifikat tanah dari girik merupakan sertifikat tanah yang berasal dari tanah warisan atau turun-temurun yang mungkin belum disahkan dalam sertifikat.
Untuk itu, Anda perlu membuatkan sertifikat dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Akta jual beli tanah
- Fotokopi KTP dan KK
- Fotokopi girik yang
- Fotokopi girik yang dimiliki
- Dokumen dari kelurahan atau desa, seperti Surat Keterangan Tidak Sengketa, Surat Keterangan Riwayat Tanah, dan Surat Keterangan Tanah secara Sporadik
Setelah dokumen persyaratan disiapkan, Anda bisa segera mengunjungi kanto BPN terdekat untuk mengisi formulir permohonan pembuatan sertifikat tanah dan membuat janji dengan petugas pertanahan untuk mengukur lahan.
Terdapat dua jenis pembuatan sertifikat tanah, yaitu pembuatan sertifikat tanah dari AJB dan pembuatan sertifikat tanah dari girik.
Berikut besaran pembuatan kedua sertifikat tanah tersebut:
1. Biaya pembuatan sertifikat tanah AJB
Pembuatan sertifikat Akta Jual Beli (AJB) biasanya dilakukan ketika seseorang melakukan proses jual beli tanah.
Pembuatan akta ini dilakukan oleh notaris.
Nantinya, AJB ini akan digunakan mengurus peralihan sertifikat dari pemilik lama ke pemilik baru.
Untuk mengajukan sertifikat tanah dari AJB ke SHM, prosedurnya sama dengan pembuatan Sertifikat Hak Milik atau SHM.
Dilansir dari laman atrbpn.go.id, biaya pembuatan sertifikat tanah AJB dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan dengan rumus:
- Nilai tanah (per meter persegi) di kali luas tanah (meter persegi)) dibagi 1000 dan ditambah biaya pendaftaran
- Untuk wilayah DKI Jakarta sendiri, biaya pengukuran tanah seluas 1000 m2 adalah sebesar Rp 340.000 dengan biaya panitia sebesar Rp 390.000 dan biaya pendaftaran sebesar Rp 50.000
Informasi mengenai besar biaya provinsi lainnya dapat dilihat di situs BPN masing-masing wilayah.
2. Biaya pembuatan sertifikat tanah dari girik
Girik bukan merupakan sertifikat resmi, melainkan bukti kepemilikan tanah berdasar hukum adat atau warisan.
Oleh karena itu, lahan girik sangat mudah menjadi sumber sengketa tanah.
Kendati demikian, surat girik bisa digunakan untuk mengajukan permohonan pembuatan hak atas tanah.
Masih dilansir dari sumber yang sama, biaya pembuatan Sertifikat Hak Milik (SHM) dari surat girik meliputi biaya pengukuran, biaya panitia, dan biaya pendaftaran.