Kabar terkait proses pemulangan jenazah Emmeril Kahn Mumtadz putra Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menuai banyak simpati dari masyarakat Indonesia.
Dikabarkan bahwa biaya memulangkan jenazah dari luar negeri ke Indonesia pun terbilang tidak murah.
Sebelumnya, jenazah Eril ditemukan di Bendungan Engehalde sekitar 6 km dari posisi awal ketika mahasiswa Institut Teknologi Bandung itu terseret arus di Sungai Aare, Bern, Swiss pada 26 Mei.
Saat ini jenazah sudah tiba dan selesai dimakamkan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Banyak orang penasaran bagaimana prosedur membawa jenazah dari luar negeri ke Indonesia sekaligus biayanya. Informasi ini berguna jika ada kerabat meninggal di luar negeri dan pihak keluarga mampu untuk memulangkannya.
Dikutip dari sejumlah sumber, biaya memulangkan jenazah dari luar negeri berkisar antara Rp145-Rp200 juta untuk mengurus seluruh prosedur.
Dalam transaksi internasional, kira-kira berkisar USD 20.000. Biaya tersebut sudah termasuk pengurusan seluruh prosedur dari luar negeri. Namun, jumlahnya masih bisa bervariasi tergantung kebijakan masing-masing negara.
Sementara itu portal berita indonesia.go.id menjelaskan beberapa syarat untuk bisa memulangkan jenazah dari luar negeri.
1. permohonan mengekspor jenazah dari agensi resmi;
2. paspor almarhum;
3. paspor pengiring jenazah yang berlaku
4. sertifikat medis kematian atau medical certificate of death (MCDD) dari rumah sakit;
5. izin ekspor otoritas setempat;
6. sertifikasi penyegelan atau certification of sealing;
7. sertifikasi pembalseman atau certification of embalming dari rumah sakit otoritas.
Kemlu melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) akan menanggung biaya memulangkan jenazah apabila pihak keluarga yang ditinggalkan kurang mampu. (duniaoberita/suara)