Kabar terbaru terkait hebohnya soal penerbitan SIM bukan dari polisi namun dialihkan ke Kemenhub, YLKI bongkar alasannya.
Dikabarkan bahwa kabar penting buat bikers, terutama para pemilik atau yang mau urus Surat Izin Mengemudi (SIM).
Muncul usulan SIM yang semula diterbitkan Kepolisian RI, digantikan oleh Kementerian Perhubungan.
Usulan itu disampaikan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi.
Adapun masukan itu ditujukan kepada Komisi V DPR RI yang saat ini tengah melaksanakan penyusunan pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ).
Mengenai angka kecelakaan yang disebabkan banyak faktor, menurut YLKI salah satunya karena faktor penerbitan SIM.
"Kami menengarai, sampai detik ini penerbitan SIM masih banyak hal-hal yang kurang fair. Sehingga fenomena-fenomena yang sudah tidak relevan dilakukan. Kami mengusulkan proses bisnis penerbitan SIM direview, dikaji kembali," ungkap dikutip dari Kompas.com.
"Idealnya, proses SIM ini tidak seratus persen menjadi wewenang kepolisian, baik dalam konteks uji SIM, penerbitan ataupun penegakan hukum. Kami mengusulkan, penerbitan SIM bisa diposting di sektor perhubungan," sambungnya.
Kepolisian tidak serta merta lepas sepenuhnya, namun keterlibatannya dalam hal ini lebih pada penegakan hukumnya.
Sementara proses uji dan penerbitan SIM berada di Kementerian Perhubungan (duniaoberita)