Kabar terbaru datang dari Karyawan yang ngaku dipecat gegara menanyakan tunjangan hari raya (THR) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan dituntut ganti rugi senilai Rp1 miliar.
(Foto : Ilustrasi)
Dikabarkan bahwa tuntutan itu dilayangkan PT Karya Alam Selaras lewat surat somasi kepada eks karyawannya bernama Syamsul Arif Putra.
Direktur Operasional PT Karya Alam Selaras Ridwan membenarkan perihal gugatan tersebut. Kata dia, tuntutan itu dilayangkan ke Syamsul Arif Putra karena dianggap mencemarkan nama baik perusahaan.
"Benar, yang bersangkutan akan dituntut ganti rugi Rp1 miliar," ujar Direktur Ridwan saat dikonfirmasi Jumat 29 April 2022.
Ridwan menjelaskan, pihaknya mengajukan surat somasi yang ditujukan kepada Syamsul Arif karena telah dituding menyebarkan informasi bohong terkait pemecatan dirinya.
Ridwan menyampaikan dalam surat itu, berisi tuntutan ganti rugi berupa materil senilai Rp1 miliar kepada eks karyawannya yang tertuang dalam surat somasi bernomor: No: 1/SS-KAS/IV/2022 tanggal 27 April 2022. "Jadi, kita ajukan surat somasi dan yang bersangkutan sudah mendapat surat itu," jelasnya.
Ridwan menyebut, jika dalam surat somasi itu eks karyawannya diminta meluruskan informasi terkait diberhentikannya Syamsul dari perusahaan.
Sebab, dipecatnya yang bersangkutan bukan karena masalah THR. Dia bilang, informasi yang disebut Syamsul tak benar dan merusak nama baik perusahaan.
Oleh : duniaoberita
Sumber : Viva