Kabar terbaru terkait dikeluarkan Surat Keputusan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Menkumham ((26/4) terkait pengesahan Luhut Pangaribuan sebagai Ketua Umum Peradi, anggota Peradi pemegang kartu advokat yang ditandatangani oleh Otto Hasibuan SH bernama Hana Pratiwi SH mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dengan menggugat Otto Hasibuan sebagai tergugat satu dan tergugat adalah lainnya Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi.
"Inti dari gugatan ini mendalihkan bahwa kenapa tergugat Otto Hasibuan masih mengaku-ngaku sebagai Ketua Umum Peradi padahal sudah ada putusan yang membatalkan perubahan anggaran dasar dan akibat hukumnya sampai Mahkamah Agung dan sudah keluar SK Dirjen Ahu yang mensahkan perubahan anggaran dasar dan pengurus versinya Luhut Pangaribuan," ujar Hana Pratiwi,SH di PN Jakarta Barat, Kamis (28/4).
(Foto : Capture/Media Indonesia)Dikabarkan bahwa tergugat juga menggugat agar semua uang iuran yang pernah dibayar oleh tergugat dan seluruh anggota Peradi versi Otto Hasibuan agar dikembalikan termasuk biaya kursus Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) sertifikat, serta semua sertifikat-sertifikat anggota advokat yang ditanda tangani oleh Otto Hasibuan agar dinyatakan tidak berlaku lagi.
"Dengan adanya SK Dirjen AHU ini maka semakin membuktikan bahwa masa kepengurusan Ottto Hasibuan sudah berakhir, " ujar Hana.
"Karena tidak akan mungkin Dirjen AHU mendaftarkan perubahan anggaran dasar dan Otto Hasibuan sebagai ketua umum dan Dirjen Ahu tidak mungkin membatalkan yang sudah dibatalkan oleh pengadilan Mahkamah Agung, saya mohon semua iuran, biaya sertifikat dan biaya PKPA dikembalikan," tegasnya.
"Kami juga menunggu apakah akan banyak pengacara pemegang kartu advokad akan mengajukan gugatan kepada Otto Hasibuan atau apakah sudah waktunya mengundurkan karena masalh hukumnya sudah mengerucut," pungkas Hana.
Oleh : duniaoberita
Sumber : Media Indonesia