Kabar terbaru datang dari Ketua Terpilih PB IDI, Slamet Budiarto mengatakan PDSI berhak mengklaim telah mendapatkan SK Kemenkumham.
Dia mengingatkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan IDI sebagai satu-satunya organisasi profesi kedokteran yang sah di Indonesia.
"UU Praktik Kedokteran dan MK dua kali mengesahkan IDI sebagai organisasi tunggal," tegasnya kepada merdeka.com, Rabu (27/4).
Dokter Slamet mengatakan pendirian organisasi tandingan IDI karena sakit hati dan alasan tidak substansial berpotensi merugikan masyarakat. Dia mengajak pengurus PDSI untuk berdiskusi dalam suasana kesejawatan.
"Tapi apabila tidak mau berdiskusi secara kesejawatan dan hanya untuk kepentingan pribadi atau golongan mendirikan organisasi tandingan, maka dipersilakan keluar dari IDI. IDI adalah aset negara dan masyarakat Indonesia, sehingga harus dijaga keberadaannya," tegasnya lagi.