Pengadilan Korea Selatan (Korsel) membatalkan surat perintah penangkapan Presiden Yoon Suk Yeol yang dimakzulkan, Jumat (7/3/2025). Hal ini kemudian membuka jalan bagi pembebasannya dari penjara pascapenangkapannya Januari lalu atas tuduhan pemberontakan atas penerapan darurat militer sementara. Pengadilan Distrik Pusat Seoul mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa putusannya didasarkan pada waktu dakwaan yang dikeluarkan setelah masa penahanan awal berakhir. Mereka juga mencatat 'pertanyaan tentang legalitas' proses investigasi yang melibatkan dua lembaga terpisah. Tim pembela juga berpendapat bahwa surat perintah yang dikeluarkan pada tanggal 19 Januari yang memperpanjang penahanan Yoon tidak sah karena permintaan yang diajukan oleh jaksa penuntut cacat secara prosedural. "Keputusan pengadilan untuk membatalkan penangkapan menunjukkan supremasi hukum negara ini masih berlaku," kata pengacara Yoon dalam sebuah pernyataan, dilansir Reuters. Meski begitu, ...
Berita Terbaru Indonesia