DUNIAOBERITA - Hakim memutuskan untuk mengembalikan sejumlah aset milik pengusaha money changer, Helena Lim, yang sebelumnya disita terkait kasus korupsi pengelolaan timah. Beberapa aset yang diperintahkan untuk dikembalikan termasuk rumah dan jam tangan mewah. Putusan disampaikan saat sidang pembacaan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin, 30 Desember 2024. Dalam putusan itu, hakim menyatakan Helena terbukti bersalah membantu tindak pidana korupsi pengelolaan timah merugikan negara Rp300 triliun. Selain itu, Helena dijatuhi hukuman berupa denda sebesar Rp 750 juta dengan subsider 6 bulan penjara. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 900 juta. Setelah membacakan vonis, hakim memerintahkan pengembalian aset-aset tertentu kepada Helena. Meski menyebut jenis aset yang dikembalikan, hakim tidak memberikan rincian terkait jumlah, ukuran, atau merek dari aset tersebut. "Barang bukti berupa tanah dan bangunan sebagaimana terdapat dalam b...
Berita Terbaru Indonesia