DUNIAOBERITA.COM Skip to main content

Posts

Miris! Mahasiswa S2 Hukum di Yogyakarta Siram Mantan Pacar dengan Air Keras

DUNIAOBERITA - Peristiwa tragis menimpa Natasya Hutagalung (24), seorang mahasiswi asal Kalimantan Barat, yang menjadi korban penyiraman air keras oleh mantan kekasihnya, Billy (25). Kejadian ini berlangsung di tempat kos korban di Yogyakarta pada Selasa malam, 24 Desember 2024. Akibat serangan ini, Natasya mengalami luka bakar parah di wajah, mata, dan tubuhnya. Saat ini, ia dirawat intensif di RS Sardjito dengan kondisi yang mengkhawatirkan. Dokter menyebut luka di mata korban berpotensi menyebabkan kebutaan permanen. Menurut keterangan Tarida Hutagalung (38), tante korban, insiden terjadi ketika Natasya sedang menuju kamar mandi kos yang terletak di luar kamarnya. Tanpa diduga, seorang pria bermasker menyiramkan cairan air keras ke arahnya. Jeritan korban mengejutkan penghuni kos lainnya, termasuk Maya, teman sekamarnya, yang segera melapor kepada keluarga korban. Polresta Yogyakarta bergerak cepat dan berhasil menangkap dua tersangka. Pelaku utama adalah Billy, mahasisw...

Mahkamah Agung Sahkan Kepengurusan Peradi di Bawah Luhut MP Pangaribuan

DUNIAOBERITA - Dalam putusan kasasi yang dinantikan banyak pihak, Mahkamah Agung (MA) telah mengesahkan kepengurusan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) di bawah kepemimpinan Dr. Luhut MP Pangaribuan, S.H., LL.M. Putusan Nomor 189 K/TUN/2024 ini merupakan puncak dari sengketa kepemimpinan PERADI yang telah berlangsung lama. Bahwa Pemohon Kasasi dalam perkara ini adalah DPN PERADI Suara Advokat Indonesia (Pemohon Kasasi I / Penggugat Intervensi), DPN PERADI di bawah Kepengurusan Dr. Luhut MP Pangaribuan, S.H.,LL.M., (Pemohon Kasasi II / Tergugat II Intervensi), Menteri Hukum Hak Asasi Manusia (Pemohon Kasasi III /Tergugat) sedangkan PERADI di bawah Kepengurusan Rekan Otto Hasibuan selaku Termohon Kasasi / Penggugat. Bahwa alasan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II adalah Judex Facti tingkat banding telah salah menerapkan hukum karena Penggugat tidak mempunyai legal standing sebagai badan hukum untuk mengajukan gugatan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam...

Kapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditahan? KPK Beri Jawaban Ini

DUNIAOBERITA —  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan pernyataan terkait rencana penahanan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 dan dugaan perintangan penyidikan. Menurut Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, penahanan terhadap Hasto akan bergantung pada hasil pemeriksaan yang sedang berlangsung.  "Jika memenuhi syarat sesuai undang-undang, maka penahanan akan dilakukan. Namun, jika tidak, tersangka tidak perlu ditahan," jelas Tanak, Sabtu (28/12/2024). Pasal 21 ayat (1) KUHAP menjadi dasar dalam menentukan penahanan, yaitu jika tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Pertimbangan Penahanan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menambahkan bahwa penahanan adalah kewenangan penyidik yang didasarkan pada aspek formil, materiil, dan kesiapan berkas perkara untuk dilimpahkan ke jaksa pen...

Rencana Diumumkan Awal Tahun 2025, Bocoran Kendaraan yang Boleh Isi BBM Subsidi

DUNIAOBERITA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa pemerintah akan mengumumkan skema baru penyaluran subsidi energi, termasuk Bahan Bakar Minyak (BBM), pada tahun 2025. Bahlil menjelaskan bahwa penyusunan skema tersebut saat ini hampir selesai, dengan progres mencapai 99%. Ia menyebutkan, skema baru ini kemungkinan akan mengadopsi sistem blending, yaitu kombinasi penyaluran subsidi melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat serta pemberian subsidi BBM langsung kepada pihak tertentu yang berhak. "(Skema subsidi BBM) sekarang sudah hampir selesai, nanti kita umumkan tahun 2025. Pasti tahun depan," ujarnya di Kantor BPH Migas, Jakarta, seperti dikutip pada Senin (23/12/2024). Bahlil menambahkan bahwa keputusan final terkait skema tersebut akan diumumkan oleh Presiden. "Salah satu yang berpotensi formulasinya seperti itu (skema blending). Tapi jangan dulu saya umumkan sekarang. Yang berhak mengumumkan itu ...

Komentar Jokowi Soal PPN 12 Persen

DUNIAOBERITA  – Joko Widodo menanggapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Jokowi menyatakan bahwa keputusan tersebut sudah disetujui oleh DPR, sehingga pemerintah wajib melaksanakannya. "Ya, ini sudah diputuskan dalam harmonisasi peraturan perpajakan oleh DPR. Kalau sudah diputuskan DPR, pemerintah harus menjalankan," ujar Jokowi di kediamannya, Sumber, Banjarsari, Solo, Jumat (27/12/24). Jokowi menambahkan bahwa keputusan kenaikan PPN telah melalui pertimbangan matang. Menurutnya, langkah tersebut juga merupakan amanat dari Undang-Undang yang harus diimplementasikan. "Sekali lagi, pemerintah sudah berhitung dan mempertimbangkan hal ini dengan matang. Saya kira kita semua mendukung keputusan ini karena itu adalah amanat UU," jelasnya. Presiden memastikan pemerintah telah menghitung dampaknya terhadap masyarakat. Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut menegaskan bahwa kalkulasi dan pertimbangan terkait kebijakan ini sudah dilakukan. ...

Teman Kantorku Nggak Bersedia Membayar Utangnya. Apa yang Harus Saya Lakukan?

DUNIAOBERITA — Menghadapi teman kantor yang tidak bersedia membayar utang bisa menjadi situasi yang sensitif, terutama karena hubungan kerja tetap harus dijaga. Berikut beberapa langkah yang bisa Anda ambil: 1. Bersikap Tenang dan Profesional Hindari emosi berlebihan atau konfrontasi di tempat kerja. Jaga agar masalah ini tidak memengaruhi lingkungan kerja Anda. 2. Bicarakan Secara Langsung Temui teman Anda secara pribadi dan bicarakan hal ini dengan sopan. Ingatkan kembali tentang utang tersebut dan tanyakan kapan mereka bisa melunasinya. Contoh: "Saya ingin membahas mengenai pinjaman yang saya berikan. Apakah ada rencana untuk melunasinya? Jika ada kendala, kita bisa diskusikan solusi terbaik." 3. Tawarkan Solusi Jika mereka memiliki kendala keuangan, berikan opsi pelunasan secara bertahap atau jadwal yang lebih fleksibel. 4. Gunakan Bukti Tertulis (Jika Ada) Jika Anda memiliki bukti tertulis seperti pesan, email, atau catatan terkait utang, tunjukkan ini dengan...

Selamat Bagi ASN Ini, Akan Menerima Kenaikan Tukin, Cek Sekarang

DUNIAOBERITA - Kabar gembira buat seluruh ASN yang akan menerima kenaikan tukin bulan depan.  Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan kebijakan menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi sejumlah lembaga pemerintahan. Kebijakan ini mencakup Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Intelijen Negara (BIN), dan Perpustakaan Nasional (Perpusnas). Khusus untuk BNPB, ketentuan ini diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 24 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BNPB, yang diundangkan pada 16 Desember 2024. Dalam perpres tersebut dijelaskan bahwa tunjangan kinerja pegawai BNPB perlu disesuaikan dengan perkembangan pelaksanaan reformasi birokrasi. Sebelumnya, tunjangan tersebut dinilai sudah tidak relevan dengan capaian reformasi yang telah dilakukan. Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah ketentuan bagi Kepala BNPB yang akan menerima tunjangan sebesar 150% dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan BNPB. Hal ini diatur dalam P...