DUNIAOBERITA - Kepemilikan kendaraan bermotor harus dibuktikan dengan dokumen resmi agar mendapatkan perlindungan dari negara. Perlindungan ini diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), serta diperkuat oleh UU 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Dokumen penting seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) harus diperbarui secara periodik. Tanpa dokumen tersebut, kendaraan dianggap ilegal. Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A Purwantono, menyebutkan bahwa masih banyak masyarakat yang mengabaikan kepemilikan dokumen resmi ini. Banyak kendaraan dijual dengan kondisi pajak mati secara terang-terangan, seperti yang terlihat di situs jual-beli online. Hal ini sangat berbahaya karena jika terjadi kecelakaan, negara tidak akan memberikan perlindungan atau santunan. Ia mencontohkan kasus kecelakaan di KM 58, di mana pemilik kendaraan berbeda dengan data di STNK...
Berita Terbaru Indonesia