DUNIAOBERITA - Untuk mengganti nama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Indonesia, kamu perlu mengikuti prosedur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah. Berikut adalah langkah-langkah umum yang biasanya harus diikuti: Cara dan Prosedur Lengkap Ganti Nama dan Tambah Nama di KTP 1. Pengajuan Permohonan: - Buat surat permohonan ganti nama yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat. - Jelaskan alasan yang jelas dan mendasar mengapa kamu ingin mengganti nama. 2. Persiapkan Dokumen Pendukung: - Fotokopi Kartu Keluarga (KK). - Fotokopi Akta Kelahiran. - Fotokopi KTP lama. - Surat Keterangan dari RT/RW setempat. - Jika perubahan nama berhubungan dengan perubahan status pernikahan, maka sertakan juga akta pernikahan atau surat cerai. 3. Surat Keputusan Pengadilan: - Untuk beberapa kasus, seperti perubahan nama yang signifikan, kamu...
Berita Terbaru Indonesia