DUNIAOBERITA - Cara mengurus pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) di Indonesia, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut: Persyaratan Umum 1. Anak usia 0-5 tahun: - Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang memuat nama anak. - Fotokopi Akta Kelahiran anak. - Fotokopi KTP kedua orang tua/wali. - Pas foto anak berwarna ukuran 2x3 (jika diperlukan, biasanya untuk usia di atas 5 tahun). 2. Anak usia 5-17 tahun kurang satu hari: - Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang memuat nama anak. - Fotokopi Akta Kelahiran anak. - Fotokopi KTP kedua orang tua/wali. - Pas foto anak berwarna ukuran 2x3. BACA JUGA : Terbongkar Sosok Pelaku Penembakan Donald Trump Respon Presiden Putin Soal Penembakan Donald Trump Langkah Pengurusan 1. Persiapkan Dokumen: - Lengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan sesuai dengan usia anak. 2. Kunjungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukc...
Berita Terbaru Indonesia