DUNIAOBERITA - Pembayaran pajak STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) secara online di Indonesia bisa dilakukan melalui beberapa metode: Cara Bayar Pajak STNK Secara Online 1. Melalui Aplikasi Samsat Online - Unduh Aplikasi: Unduh aplikasi "SAMSAT Online Nasional" di Google Play Store atau App Store. - Registrasi: Daftar dengan memasukkan nomor polisi kendaraan, NIK pemilik kendaraan, dan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan. - Verifikasi Data: Aplikasi akan menampilkan data kendaraan dan jumlah pajak yang harus dibayar. - Pembayaran: Lakukan pembayaran melalui e-wallet, bank transfer, atau kanal pembayaran lainnya yang tersedia di aplikasi. - E-TBPKB dan E-STNK: Setelah pembayaran, Anda akan mendapatkan bukti pembayaran berupa E-TBPKB dan E-STNK yang bisa disimpan secara digital. 2. Melalui Layanan E-Samsat - Akses Website Samsat Daerah: Kunjungi situs web resmi Samsat daerah tempat ke...
Berita Terbaru Indonesia