DUNIAOBERITA - Dalam hal mencetak akta lahir secara online, kita dapat mengikuti beberapa langkah berikut ini : 1. Siapkan Dokumen yang Diperlukan: - Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang mencantumkan nama anak. - Fotokopi KTP orang tua. - Surat keterangan kelahiran dari rumah sakit atau bidan. - Fotokopi akta nikah orang tua. - Formulir permohonan akta kelahiran yang diisi dan ditandatangani. 2. Akses Layanan Online: - Buka situs resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kota/kabupaten tempat tinggalmu. Beberapa daerah juga memiliki aplikasi mobile untuk layanan ini. - Cari dan pilih layanan pengurusan akta kelahiran. 3. Registrasi dan Login: - Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi terlebih dahulu. - Login menggunakan akun yang telah dibuat. 4. Pengisian Data: - Isi formulir pengajuan akta kelahiran secara online dengan...
Berita Terbaru Indonesia