DUNIAOBERITA.COM Skip to main content

Posts

Bappenas Buka Lowongan Kerja, Lulusan S1-S2 Segera Merapat

Jakarta, DUNIAOBERITA - Kementerian PPN/Bappenas Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1-S2 hingga 6 Juni 2024 Posisi: Tenaga Ahli Senior & Junior Penjamin Kualitas Data Statistik Bappenas 2024 Kualifikasi Senior: - Pendidikan S2 di bidang Statistik (dari Sekolah Tinggi Negeri/Swasta/Kedinasan) - Mahir dalam penggunaan alat pengolahan data seperti SQL, R, Python, Power BI, atau Tableau - Memiliki pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang Statistik terapan yang relevan (bukti pengalaman harus dilampirkan) - Harus memiliki sertifikat CSA, CDA, atau CDS - Kinerja yang baik dan tidak masuk dalam daftar hitam instansi pemerintah, dibuktikan dengan SKCK Kualifikasi Junior: - Pendidikan S1 di bidang Statistik (dari Sekolah Tinggi Negeri/Swasta/Kedinasan) - Mahir dalam penggunaan alat pengolahan data seperti SQL, R, Python, Power BI, atau Tableau - Memiliki sertifikat CDS atau CDA serta pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang yang relevan akan menjadi nilai tambah - Kinerja ya...

Selamat ya, NIK KTP ini Dapat Dana Rp. 4,2 Juta Gratis Total dari Pemerintah

DUNIAOBERITA - Pemerintah memberikan saldo DANA gratis senilai Rp4,2 juta melalui program kartu Prakerja.  Dengan mendaftarkan NIK dan KTP pada program kartu Prakerja. Anda bisa mendapatkan bantuan dana Rp4,2 juta.  Dana ini dapat digunakan untuk membeli pelatihan dan dicairkan ke dompet elektronik. Bantuan senilai Rp4,2 juta, yang disebut intensif Prakerja, akan cair dalam tiga tahapan selama program berlangsung: 1. Pelatihan Prakerja - sebesar Rp3,5 juta untuk membeli pelatihan. 2. Pengisian Survei - sebesar Rp100.000 yang dapat dicairkan ke dompet elektronik. 3. Pemberian Intensif - sebesar Rp600.000 yang juga dapat dicairkan ke dompet elektronik. Untuk informasi lebih lanjut dan cara klaim, pastikan Anda selalu mengikuti berita terbaru dari program Prakerja. Cara Mendaftar Kartu Prakerja Pendaftaran Kartu Prakerja bisa dilakukan secara online di situs resmi https://dashboard.prakerja.go.id/. Berikut adalah langkah-langkahnya: 1. Buat akun Prakerja menggunakan e...

Penghasilan Ojol Dipotong Tapera? Ini Jawaban Kemnaker

Ilustrasi ojol DUNIAOBERITA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menyusun regulasi untuk mengatur para pekerja informal seperti ojol, kurir, pekerja digital, dan lainnya. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa regulasi ini juga akan mencakup para pekerja di sektor informal agar menjadi peserta wajib BP Tapera, seperti halnya para pekerja swasta. "Memang saat ini kami di Kementerian Ketenagakerjaan sedang menyusun regulasi teknis dalam bentuk Permenaker mengenai pengaturan tentang ojol, dan ini pun belum selesai karena kami masih dalam tahap public hearing," ujar Indah dalam konferensi pers di Kantor Sekretariat Presiden, Jumat (31/5/24). Indah menjelaskan, regulasi yang sedang disusun ini berbentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). Namun, saat ini masih dalam tahap kajian, termasuk menimbang kemungkinan pekerja informal menjadi peserta wajib Tapera, sesuai PP Nomo...

Mahfud MD Respon Pemerintahan Jokowi Soal Tapera

DUNIAOBERITA - Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, mengharapkan agar pemerintahan Presiden Jokowi dapat benar-benar mendengarkan suara publik terkait polemik Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). "Pemerintah perlu betul-betul mempertimbangkan suara publik tentang Tapera. Jika tidak ada kebijakan yang menjamin para penabung benar-benar akan mendapatkan rumah dari Pemerintah, maka secara matematis hitungannya memang tidak masuk akal," kata Mahfud MD dalam keterangan tertulisnya di akun X @mohmahfudmd, Jumat (31/5/24). Menurut Mahfud, iuran Tapera ini sulit dipahami. Secara matematis, uang yang terkumpul tidak cukup untuk membeli rumah secara tunai. "Misalnya, seseorang yang mendapat gaji Rp 5 juta per bulan menabung selama 30 tahun dengan potongan sekitar 3% per bulan hanya akan terkumpul sekitar Rp 100 juta. Saat ini saja Rp 100 juta tidak cukup untuk membeli rumah, apalagi 30 tahun mendatang, bahkan dengan bunga sekalipun," tegasnya. Ia juga menjelaskan ba...

Mabes Polri Angkat Bicara soal 2 DPO Dihapus Polda Terkait Kasus Vina

DUNIAOBERITA - Mabes Polri akhirnya memberikan penjelasan terkait penghapusan dua nama dari Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon.  Langkah ini dilakukan setelah penangkapan Pegi Setiawan alias Perong pada 21 Mei 2024.  Penghapusan tersebut disebabkan oleh kurangnya bukti yang cukup untuk mengaitkan dua individu lain dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada 2016. Irjen Pol Shandi Nugroho menyatakan bahwa alat bukti yang mengarah kepada kedua individu tersebut tidak mencukupi, dan beberapa saksi menyebut bahwa nama-nama yang sering disebutkan sebagai tersangka adalah nama fiktif.  Meskipun demikian, penyelidikan oleh Polda Jawa Barat masih berlanjut untuk menuntaskan kasus ini.  Polisi juga mengajak masyarakat untuk memberikan informasi baru yang dapat membantu mengungkap kasus ini lebih terang. "Kalau memang ada alat bukti, keterangan-keterangan lainnya ataupun informasi yang bisa mengungkap lebih terang-benderang kasus ...

Apakah Karyawan yang Punya Rumah Tetap Dipotong Gaji Buat Tapera? Simak Ulasannya

DUNIAOBERITA - Pemerintah telah menetapkan bahwa setiap pekerja berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah dengan penghasilan setidaknya sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).  Aturan ini berlaku bahkan bagi mereka yang sudah memiliki rumah. Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho, menjelaskan bahwa kewajiban ini adalah amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.  "Prinsip gotong royong di UU itu membuat pemerintah dan masyarakat yang sudah punya rumah membantu yang belum punya rumah," kata Heru dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta, Jumat (31/5/24), dikutip CNBC Indonesia.  Menurut Heru, konsep gotong royong ini sangat diperlukan karena backlog kepemilikan rumah di Indonesia mencapai lebih dari 9,95 juta.  Setiap tahun, ada tambahan kebutuhan rumah untuk 700-800 ribu orang.Heru menambahkan bahwa jika hanya menganda...

Seluruh Masyarakat Harus Tahu, Pemerintah Tetapkan Harga BBM, Gas Elpiji dan Tarif Listrik Per 1 Juni 2024

DUNIAOBERITA - Pemerintah telah menetapkan harga baru untuk BBM, gas elpiji, dan tarif listrik yang mulai berlaku pada 1 Juni 2024. Perubahan ini mencakup harga BBM, elpiji 5,5 kg dan 12 kg, serta tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, menyatakan bahwa harga elpiji 5,5 kg dan 12 kg tetap sama seperti sebelumnya. Terakhir kali harga ini disesuaikan pada 22 November 2023. "Masih belum ada perubahan harga untuk LPG nonsubsidi," ujar Irto kepada Kompas.com. Selain itu, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jisman P. Hutajulu, menyampaikan bahwa tarif listrik untuk triwulan II (April, Mei, dan Juni 2024) tidak mengalami perubahan. Tarif ini tetap sama seperti triwulan sebelumnya. Harga elpiji 5,5 kg dan 12 kg ditentukan berdasarkan sejumlah faktor, termasuk tren harga rata-rata publikasi Contract Price Aramco (CPA) dan nilai tukar rupiah. Evaluasi terakhir d...