DUNIAOBERITA - Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, terkait pasal 4 ayat 1 huruf d dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 9 tahun 2020 mengenai Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Partai Garuda mempersoalkan ketentuan syarat usia calon kepala daerah dalam peraturan tersebut. Gugatan ini teregistrasi dengan nomor 23 P/HUM/2024, dengan pemohon Ahmad Ridha Sabana dan kawan-kawan, sedangkan termohonnya adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Berdasarkan keterangan dari Kepaniteraan MA pada Kamis (30/5/2024), permohonan tersebut telah dikabulkan. "Permohonan HUM dikabulkan," demikian tertulis di situs MA. Perkara ini didaftarkan pada 23 April 2024, dengan tanggal distribusi 27 Mei 2024 dan putusan perkara pada 29 Mei 2024. Majelis Hakim Agung yang mengadili perkara ini diketuai oleh Yulius, dengan anggota...
Berita Terbaru Indonesia