DUNIAOBERITA - Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat memperoleh pengobatan gratis hanya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Berbeda dengan sebelumnya, di mana peserta harus menunjukkan kartu BPJS untuk mendapatkan layanan kesehatan. Menurut data yang dihimpun pada Kamis (23/5/24), penerapan KTP sebagai identitas untuk layanan kesehatan peserta BPJS Kesehatan sudah berlaku sejak Januari 2022. Kebijakan ini adalah salah satu upaya BPJS Kesehatan untuk memberikan kemudahan layanan kepada peserta JKN dan BPJS Kesehatan. Kebijakan ini juga sejalan dengan komitmen BPJS Kesehatan untuk meningkatkan mutu layanan dengan memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan setara kepada seluruh peserta. Seluruh fasilitas kesehatan dari tingkat 1 hingga 3 telah menyepakati penggunaan KTP sebagai sarana pengobatan gratis untuk peserta BPJS Kesehatan. Dengan kebijakan ini, peserta BPJS Kesehatan tidak perlu lagi membawa berkas pendukung lainnya. Penggunaan NIK sebagai nomor ...
Berita Terbaru Indonesia