DUNIAOBERITA - Ganjil genap Jakarta telah menggantikan kebijakan sebelumnya, yang menetapkan bahwa setiap kendaraan harus memuat minimal tiga penumpang atau menerapkan sistem 3 in 1. Aturan ini bertujuan untuk mengatur volume kendaraan di beberapa ruas jalan, termasuk yang berhubungan dengan gerbang keluar masuk tol. Aturan ganjil genap berlaku dari Senin hingga Jumat, dengan pengecualian Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, terbagi menjadi dua sesi pagi dan sore. Namun, ada beberapa jenis kendaraan yang tidak terkena aturan ganjil genap ini, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 tahun 2020. Berikut adalah 12 jenis kendaraan yang terbebas dari aturan ganjil genap: 1. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas 2. Kendaraan ambulan 3. Pemadam kebakaran 4. Angkutan umum (pelat kuning) 5. Kendaraan bertenaga listrik 6. Sepeda motor 7. Kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak dan bahan bakar gas 8. Kendaraan pelat dinas TNI dan Po...
Berita Terbaru Indonesia