Foto : Ilustrasi DUNIAOBERITA - Kabar terbaru terkait aturan terkait pelat nomor kendaraan bermotor khusus telah diubah dan diperketat oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sejak akhir Desember 2023. Dalam aturan baru ini, kode pelat nomor khusus telah diubah dari RF dan IR menjadi ZZ, dan ada pembatasan jumlah edarnya. Pihak kepolisian kini telah memasang teknologi Radio Frequency Identification (RFID) pada tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) khusus. Pemasangan chip RFID bertujuan untuk mencegah adanya pelat nomor palsu yang digunakan untuk berbagai keuntungan. “Sekarang RFID sudah dipasang untuk nomor khusus atau nomor rahasia, menggunakan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik ketahuan data base kendaraan palsu atau tidak. Sehingga yang palsu ditangkap semuanya, banyak yang sudah kita amankan,” jelasnya, seperti dilansir duniaoberita dari Kompas, Minggu (21/4/24). Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan di...
Berita Terbaru Indonesia