DUNIAOBERITA.COM Skip to main content

Posts

Luhut Panjaitan Mengingatkan Presiden Terpilih Prabowo Agar Jangan Membawa Orang "Toxic" Ke Pemerintahan

DUNIAOBERITA - Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengingatkan Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk hati-hati dalam memilih menteri untuk kabinetnya, mengingatkan agar tidak membawa orang yang berpotensi bermasalah ke dalam kabinet tersebut.  "Untuk presiden terpilih, saya bilang jangan bawa orang toxic ke kepemerintahanmu, itu akan sangat merugikan kita," ujarnya dalam acara 'Jakarta Future Forum: Blue Horizons, Green Growth' di Jakarta, Jumat (3/5/24). Luhut juga mengingatkan pengalaman di kabinet Presiden Joko Widodo, di mana kehadiran orang bermasalah dapat menghambat agenda-agenda nasiona. Saya bilang ke Presiden, "Pak...kalau Bapak tidak berani mengganti orang-orang yang tidak setuju dengan ini (digitalisasi sistem pemerintah yang terintegrasi), kita tidak akan maju. Jadi, kita harus mengganti orang-orang yang tidak setuju dengan ide ini," tegasnya.  Luhut  menegaskan perlunya selektivitas dalam memilih anggota kab...

Langkah Mutasi Motor Antar Provinsi, Syarat dan Prosedur

DUNIAOBERITA  - Mutasi adalah proses pencabutan berkas dari samsat asal kendaraan untuk didaftarkan di samsat sesuai dengan alamat identitas baru pemilik.  Ini perlu dilakukan saat berpindah domisili untuk menghindari masalah pembayaran pajak atau perpanjangan STNK. Jenis Mutasi: Ada dua jenis mutasi, yakni mutasi satu daerah dan mutasi antarprovinsi. Mutasi satu daerah terjadi saat perpindahan alamat pemilik motor tanpa perubahan nomor polisi, sedangkan mutasi antarprovinsi melibatkan pergantian nomor polisi kendaraan. Syarat Mutasi Antarprovinsi: - KTP pemilik kendaraan - STNK asli - BPKB asli - Bukti cek fisik kendaraan - Kuitansi pembelian kendaraan dengan meterai Rp10 ribu Prosedur Mutasi: 1. Kunjungi Samsat asal untuk cabut berkas. 2. Lakukan cek fisik kendaraan di Samsat. 3. Menuju bagian mutasi keluar untuk proses administrasi. 4. Bayar biaya mutasi keluar di kasir. 5. Kunjungi Samsat tujuan untuk mutasi masuk. 6. Lakukan cek fisik motor di Samsat tujuan. 7...

Terkait Dipecat PDIP, Gibran Respon dengan Halus : Tenang Saja, Arah dan Perahunya Sudah Disiapkan

DUNIAOBERITA - Kabar terkait sosok Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka buka suara soal dirinya dipecat oleh PDI Perjuangan.  Menurut Gibran bahwa tidak perlu dipikirkan, karena Gibran mengaku sudah memiliki tujuan. "Intinya sekarang, kita fokus dengan pekerjaan yang ada dan tetap turun ke akar rumput. Kalau urusan "partai politik" nanti bisa sambil jalanlah,” ujar Gibran di Solo pada Jumat (3/5/24). “Tapi, kita sudah menyiapkan roadmap ke depan, arahnya ke mana, ikut siapa, perahunya apa, sudah kami siapkan. Tenang aja ya," imbuhnya. Adapun terkait Partai Golkar yang diisukan  bahwa dia dan  Presiden Jokowi bergabung, Gibran hanya merespons bahwa selalu menjalin hubungan baik. “Semuanya baik, sekali lagi masih berteman dengan baik dan masih saling memberikan masukan, WA-nan dan lain-lain, semuanya teman,” tegas Gibran. 

Sarwendah Membantah soal isu Gugatan ke Ruben Onsu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

DUNIAOBERITA - Kabar terkait klarifikasi Sarwendah terkait gugatan yang dilaporkan ke Ruben Onsu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.  Dikabarkan bahwa informasi ini telah dikonfirmasi oleh Djuyamto, Humas PN Jakarta Selatan, meskipun gugatan tersebut belum terdaftar dalam sistem SIPP. "Jadi setelah saya cek di SIPP kepaniteraan perdata, (gugatan) itu belum masuk ke sistem. Tapi, barangkali sudah didaftarkan dalam sistem e-court, sudah e-payment, tapi mungkin pendaftarannya belum diinput ke sistem," jelas Djuyamto di PN Jakarta Selatan, Kamis (2/5/24), dilansir duniaoberita dari  InsertLive. Dalam klarifikasinya, Sarwendah membantah rumor yang menyebutkan bahwa dia yang mengajukan gugatan tersebut. Ia dengan tegas menyatakan bahwa tidak pernah menggugat suaminya. "Aku nggak ada gugatan apa pun," tegas Sarwenda.  Dengan wajah sedih dan menahan tangis, Sarwendah merasa terpukul dengan tuduhan yang dialamatkan padanya, terutama karena kedua anaknya sudah ...

Shin Tae-yong Beri Pengakuan Usai Timnas Dikalahkan Irak

DUNIAOBERITA - Timnas Indonesia U-23 mengakui keunggulan Irak dalam pertandingan perebutan tempat ketiga Piala Asia U-23 2024.  Sebagaimana diketahui bahwa pertandingan berlangsung di Abdullah Bin Khalifa Stadium, Doha, Qatar, pada Kamis, 2 Mei 2024, yang berakhir dengan skor 1-2 untuk kemenangan Irak. Meskipun Indonesia sempat unggul lebih dulu melalui gol Ivar Jenner pada menit ke-19, Irak mampu membalasnya dengan dua gol dari Zaid Tahseen dan Ali Jasim pada menit ke-28 di babak tambahan pertama.  Kemenangan ini membuat Irak meraih posisi juara tiga Piala Asia U-23 2024 dan berhak melaju ke Olimpiade 2024. Sementara itu, Timnas Indonesia masih memiliki kesempatan untuk berkompetisi di Olimpiade 2024, tetapi harus melalui babak playoff. Setelah pertandingan, pelatih Timnas Indonesia U-23, Shin Tae-yong, mengakui bahwa timnya tidak memiliki kedalaman skuat yang memadai seperti tim-tim lain.  "Saya rasa Irak bermain dengan sangat baik di babak kedua. Dari selu...

Pajak Kendaraan Telat Setahun, Ternyata Begini Cara Hitung Dendanya

DUNIAOBERITA - Pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak harus membayar denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.  Sebagaimana peraturan Menteri Keuangan No. 36/2008, jika telat bayar lebih dari 2 hari tapi kurang dari 1 bulan, denda yang dikenakan adalah 25% dari total nilai pajaknya.  Jika lebih dari itu, akan ada biaya tambahan yaitu SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Berikut adalah rincian cara menghitung denda pajak motor berdasarkan durasi keterlambatannya: - 2 hari – 1 bulan: Denda = PKB x 25% x 1/12 - 2 bulan: Denda = PKB x 25% x 2/12 + SWDKLLJ - 3 bulan: Denda = PKB x 25% x 3/12 + SWDKLLJ - 6 bulan: Denda = PKB x 25% x 6/12 + SWDKLLJ - 1 tahun: Denda = PKB x 25% x 12/12 + SWDKLLJ - 2 tahun: Denda = 2 x PKB x 25% x 12/12 + SWDKLLJ - 3 tahun: Denda = 3 x PKB x 25% x 12/12 + SWDKLLJ. Besaran tarif SWDKLLJ adalah Rp 35.000 untuk motor dan Rp 143.000 untuk mobil. Sebagai contoh, jika Anda memiliki motor dengan PKB sebesar Rp 3...

Hakim Pengadilan Agama Dipecat Komisi Yudisial karena Terbukti Selingkuh

Foto : Ilustrasi  DUNIAOBERITA - Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Komisi Yudisial (KY) telah memutuskan untuk memberhentikan seorang hakim di Sumatera Utara (Sumut), yang diidentifikasi dengan inisial A, dengan hak pensiun karena kasus perselingkuhan. Ketua MKH, Siti Nurdjanah, menyatakan bahwa A telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dengan melakukan perselingkuhan. “Menjatuhkan sanksi kepada terlapor A dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” tegasnya dalam putusan.  Hakim A, yang juga merupakan hakim di Pengadilan Agama Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumut, dilaporkan oleh istrinya dengan inisial LA karena melakukan perselingkuhan saat masih menikah. A terbukti melanggar beberapa pasal dalam KEPPH, serta regulasi terkait, yang mengatur perilaku hakim. Dalam persidangan, tim pendamping dari Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) menyampaikan bahwa A telah mengajukan pengunduran diri sebagai hakim pada 5 Oktober 2022, tet...