DUNIAOBERITA.COM Skip to main content

Posts

Heboh Soal Isu Bocoran Putusan MK di Medsos, Ini Respon Tegas MK

(Instagram Mahkamah Konsitusi) DUNIAOBERITA  - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa informasi atau bocoran putusan atas sengketa hasil Pilpres 2024 yang beredar di media sosial (medsos) bukan berasal dari mereka.  Sebagaimana diketahui bahwa sidang pembacaan putusan rencananya baru akan digelar pada Senin (22/4/24). Juru Bicara MK, Fajar Laksono, memastikan bahwa putusan atau isi rapat permusyawaratan hakim (RPH) tidak bocor ke pihak luar.  Dia menegaskan bahwa mekanisme telah diterapkan untuk mencegah kebocoran informasi, seperti penjagaan ketat oleh aparat kepolisian, akses terbatas hanya untuk orang tertentu, dan sumpah kerahasiaan untuk semua panitera yang terlibat dalam RPH.  "Kami memastikan kalau ada bocor-bocor itu tentu bukan dari Mahkamah Konstitusi," kata Fajar kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/24). Selain itu, teknologi juga digunakan untuk mencegah kebocoran informasi. Delapan hakim MK saat ini sedang melakukan rap...

Beasiswa Khusus Wartawan, Segera Mendaftar

Ilustrasi menulis/penulispro DUNIAOBERITA.COM, Indonesia - Kabar terbaru terkait Masyarakat Jurnalis Lingkungan Siapkan Beasiswa Liputan Energi Perubahan Iklim Lembaga The Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) atau Masyarakat Jurnalis Lingkungan telah menyiapkan beasiswa liputan bagi jurnalis Indonesia terkait dengan ketahanan energi di tengah perubahan iklim. Sekretaris Jenderal SIEJ, Fira Abdurachman, mengatakan bahwa mereka mengundang wartawan Indonesia untuk memanfaatkan potensi jurnalistiknya dalam mengikuti beasiswa liputan bertajuk Efisiensi Energi dalam Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) dan Label Tanda Hemat Energi (LTHE) di Indonesia.  Program ini diluncurkan dalam sebuah seminar nasional daring pada Jumat. Fira menjelaskan bahwa hasil survei end-use nasional CLASP (2019) menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat Indonesia dalam membeli dan menggunakan alat elektronik rumah tangga yang bertanda LTHE masih rendah, hanya sekitar...

Menteri AHY Bagikan Sertifikat Tanah ke 16 Gereja di Jatim

(Foto : IG agusyudhoyono) DUNIAOBERITA.COM - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), pada perayaan Paskah 2024 di Surabaya, Jawa Timur, menyerahkan sertifikat tanah kepada beberapa rumah ibadah di wilayah tersebut.  AHY menekankan pentingnya legalitas hukum bagi rumah ibadah dan menyerahkan 16 sertifikat hak milik, termasuk untuk Gereja Kristen Indonesia Sinode wilayah Jawa Timur, Majelis Agung Gereja Kristen Jawi Wetan di Kabupaten Ngawi, dan Badan Gereja Katolik Paroki Mater Dei di Kota Madiun. "Penyerahan sertifikat tanah gereja diberikan untuk memberikan kepastian hukum setiap umat beragama untuk dapat beribadah dengan baik dan nyaman," kata AHY.  Ia juga menekankan agar pengurus rumah ibadah segera mengurus sertifikat rumah ibadah secara gratis di kantor Badan Pertanahan Nasional setempat.  Setelah acara di Surabaya, AHY juga membagikan sertifikat ke rumah ibadah umat Muslim di Kabupaten Sidoarjo.

Mau Jadi Nasabah Prioritas BCA, BNI, BRI, Mandiri? Ternyata ini Syarat yang Harus Dipenuhi

DUNIAOBERITA.COM - Kabar menarik terkait bank-bank umum menyediakan layanan nasabah prioritas dengan persyaratan saldo atau simpanan minimum tertentu.  Nasabah prioritas mendapatkan pelayanan khusus seperti layanan prioritas tanpa antrian, fasilitas ruangan khusus dengan makanan/minuman ringan, serta proses pengajuan kredit yang lebih cepat dengan promo bunga spesial.  Minimal saldo minimum setiap bank pada layanan nasabah prioritas berbeda-beda, seperti: 1. BRI: Nasabah perlu memiliki saldo tabungan minimal Rp500 juta untuk menjadi nasabah prioritas BRI. Nasabah BRI Prioritas mendapatkan BRI Prioritas Debit Card dan layanan perbankan khusus. 2. BCA: Nasabah prioritas BCA harus mendapatkan undangan khusus dan memiliki dana mengendap minimal Rp500 juta dalam jangka satu tahun. 3. BTN: Nasabah BTN Prioritas harus memiliki total portofolio dengan saldo minimum Rp500 juta, termasuk dana kelolaan pada produk tabungan, deposito, reksa dana, SBN, atau bancassurance. 4. M...

Sebut Putusan MK Bakal Kuatkan Kemenangan Prabowo-Gibran, Ini Alasan Khofifah

DUNIAOBERITA.COM - Khofifah Indar Parawansa, meyakini bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nanti akan memperkuat kemenangan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilihan Presiden 2024.  Khofifah, yang juga merupakan bagian dari tim pemenangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024, mengatakan bahwa keputusan MK akan menjadi penutup dari perjalanan panjang pemilihan presiden. "InsyaAllah seiring ridho Allah Pak Prabowo menang. InsyaAllah juga setelah putusan MK ini semuanya akan berjalan kondusif karenasesuai hasil hitung KPU RI menangnya signifikan," kata Khofifah di Surabaya, Jumat (19/4/24), dilansir duniaoberita dari CNN Indonesia.  Dia juga menekankan bahwa keputusan MK sangat dinantikan oleh masyarakat karena akan menjadi landasan bagi pemerintahan Indonesia berikutnya.  Khofifah berharap semua pihak dapat menjaga kondusivitas, menghormati demokrasi, serta memelihara persatuan dan persaudaraan. "Mudah mudahan mereka para pendukung baik...

Berbagai Daerah Hapus Pajak Progresif dan Bea Balik Nama

(ilustrasi) DUNIAOBERITA.COM , Indonesia - Pemerintah tengah merencanakan penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II di berbagai daerah di Indonesia.  Langkah ini diambil dengan tujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, mendorong pertumbuhan industri otomotif, dan menurunkan harga kendaraan bekas. Kebijakan ini direncanakan akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025, seiring dengan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Meskipun akan menghilangkan dua sumber penerimaan pajak daerah, pemerintah yakin bahwa penerimaan PKB secara keseluruhan akan mengalami peningkatan. Alasan di Balik Kebijakan: 1. Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak: Penghapusan pajak progresif dan BBNKB II diharapkan dapat mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak dalam membayar PKB karena sistem perpajakan akan menjadi lebih sederhana dan adil. 2. Mendorong Penj...

Aturan Terbaru usia Pensiun PNS Guru Tahun 2024

DUNIAOBERITA.COM, Indonesia   - Kabar terbaru soal Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan aturan terbaru mengenai usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) guru.  Dikabarkan bahwa perpanjangan usia pensiun tersebut tercantum dalam Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.119-2/99. Pentingnya mengetahui batas usia pensiun bagi PNS guru adalah karena hal itu menentukan berapa lama mereka akan mengabdi.  Surat resmi BKN tersebut menetapkan usia pensiun PNS guru berdasarkan jabatan yang diemban. Berikut adalah usia pensiun PNS guru berdasarkan surat resmi BKN: - 58 tahun untuk PNS guru muda dan PNS guru pertama - 60 tahun untuk PNS guru madya - 65 tahun untuk PNS guru utama. Sebelumnya, usia pensiun PNS guru utama hanya sampai usia 60 tahun. Dengan adanya perpanjangan usia pensiun ini, PNS guru bisa lebih lama mengajar di satuan pendidikan dan menerima hak-hak mereka sebagai PNS guru aktif. Setelah mencapai usia pensiun, PNS guru akan diberhentikan secara hormat ...