Foto : Momen Saat Prabowo Bersama Presiden Jokowi/Sumber : IG prabowo DUNIAOBERITA.COM - Kabar terkait sebelumnya Tim Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud menilai dugaan pengerahan bantuan sosial (bansos) oleh Istana untuk pemenangan Prabowo-Gibran dapat dituntaskan dengan Mahkamah Konstitusi (MK) jika memanggil Presiden Jokowi untuk memberikan keterangan. "Presiden Jokowi itu kan kepala pemerintahan. Kalau Presiden memang bisa didatangkan oleh Ketua Majelis Hakim MK, itu akan sangat ideal," kata Todung kepada wartawan selepas sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024, Rabu (3/4/24). Alasan Mahkamah Konstitusi Tidak Bisa Hadirkan Presiden Jokowi Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat menegaskan bahwa MK tidak memanggil Presiden Jokowi ke dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 karena Jokowi adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Menurut Hakim MK tersebut bahwa tidak elok memanggil Jokowi ke persidangan karena Presiden menjadi s...
Berita Terbaru Indonesia