Foto : Ilustrasi DUNIAOBERITA.COM - Sertifikat tanah adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bukti kepemilikan seseorang atas suatu lahan. Dilansir dari berbagai sumber, dalam mengurus sertifikat tanah, ada beberapa langka yang pada umumnya ditempuh: A. Siapkan Dokumen 1. Fotokopi sertifikat tanah yang akan diurus. 2. Fotokopi KTP pemilik atau kuasa pemilik tanah. 3. Surat kuasa jika diurus oleh orang lain. 4. Surat keterangan waris jika sertifikat atas nama almarhum. B. Kunjungi Kantor Pertanahan 1. Datang ke Kantor Pertanahan setempat sesuai lokasi tanah. 2. Ajukan permohonan pengurusan sertifikat tanah. C. Isi Formulir dan Bayar Biaya 1. Isi formulir permohonan yang disediakan. 2. Bayar biaya administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. D. Proses Verifikasi dan Peninjauan Lapangan 1. Kantor Perta...
Berita Terbaru Indonesia