Oleh: Saiful Huda Ems. Masih teringat dengan jelas, bagaimana saya dahulu bersama bapak-bapak dan ibu-ibu dosen hukum kami tercinta, bersusah payah menyelenggarakan acara-acara Seminar Nasional di Bandung, dengan tujuan agar supaya Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR R.I) dapat segera merancang dan mensahkan UU Tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dan UU Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah sekian lama kami dan teman-teman senior lainnya di Jakarta, Bandung dan di berbagai kota berjuang, Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun berdiri di Republik Indonesia tercinta ini. Namun sayang, setelah bertahun-tahun kedua lembaga itu berdiri dan berfungsi dengan baik, kini kehormatan kedua lembaga itu telah dirusak oleh Pemerintahan Jokowi di akhir masa periode keduanya. Setelah UU KPK dilemahkan, hari ini gilirannya MK kehormatannya dihancur leburkan. Betapa tidak, hanya karena ingin mengokohkan Politik Dinastiny...
Berita Terbaru Indonesia