DUNIAOBERITA.COM - Masa pendaftaran calon presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) akan segera dimulai pada 19-25 Oktober 2023. Hal ini menandakan masa pensiun Joko Widodo sebagai Presiden RI akan semakin dekat. Sebagai Presiden, Jokowi pastinya akan mendapat uang pensiun sebagai layaknya pejabat negara lain. Baru-baru ini, pemerintah mengumumkan gaji pensiun aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri naik sebesar 12%. Sebagaimana diketahui, gaji pensiunan PNS pada tahun 2019-2023 ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 18/2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya. Adapun pensiun PNS golongan I dimulai dari Rp 1.560.800-Rp 2.014.900 hingga Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900. Gaji pensiunan PNS akan dicairkan melalui PT TASPEN, selaku BUMN yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi ASN dan Pejabat Negara melalui program pensiunnya. Namun, angka tersebut rupanya masih belum seb...
Berita Terbaru Indonesia