DUNIAOBERITA.COM - Aturan baru resmi diterbitkan kini pasien Pasien BPJS tak perlu membawa surat Rujukan ke RS dan cukup modal membawa HP saja. Surat rujukan yang dimaksud dalam hal ini adalah fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Hal itu dibernarkan oleh, Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto (Ardi). Dijelaskan bahwa peserta BPJS Kesehatan sudah tidak perlu membawa surat rujukan dalam bentuk fisik dari FKTP untuk dibawa ke rumah sakit. “Perlu diinformasikan bahwa saat ini, peserta yang telah mendapatkan rujukan dari FKTP ke rumah sakit sudah tidak perlu membawa surat rujukan dalam bentuk fisik,” ujarnya, Selasa 19 September 2023. Selain itu, Ardi juga menyampaikan bahwa peserta BPJS Kesehatan kini juga sudah tidak perlu membawa berkas-berkas fotokopi. Cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk berobat. Menurutnya, hal ini sesuai dengan janji layanan JKN yang su...
Berita Terbaru Indonesia